Ket foto: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat Press release di dampingi Kasat Reskrim dan Kabag Humas Polres.
MALANG, Investigasi.today – Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, apalagi hingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Hal itu disampaika oleh AKBP Yade Setiawan Ujung S.H S.Ik M.Si saat press conference Tindak Pidana Pembunuhan anak usia 8 Tahun oleh ibu kandungnya sendiri, Jumat (22/6).
Tersangka atas nama Ani Musrifah warga Dusun Tempur Rt. 2 Rw. 11 Desa Pagak Kecamatan, Pagak Kabupaten Malang dan korbannya adalah Syaiful Anwar (8) yang merupakan anak kandungnya.
Korban tewas dengan luka pada bagian tulang kering, punggung, dan dada serta kepala korban.
Tersangka mengaku telah membunuh korban dengan memukulinya mengggunakan gayung berkali-kali hingga korban mengalami pusing, muntah dan kejang-kejang di kamar mandi.
Petugas berhasil mengamankan pelaku dan juga barang bukti gayung yang patah gagangnya.
“Tersangka di jerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak, ancaman Hukuman Maksimal 20Tahun Penjara,”terang Kapolres Malang”. (Utsman)