Surabaya, investigasi.today – Sidang lanjutan perkara Narkotika jenis ganja kering seberat (2 Kg) dua kilogram dengan terdakwa Iin Febriansyah (22) dan Revi Choridatul Jannah binti Elhamsyah (23) keduanya pasangan mahasiswa mahasiswi yang indekost di Jalan Menganti Wiyung, 28b Surabaya.
Sidang digelar diruang Tirta2 Pengadilan Negeri Surabaya, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Hanung, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satya Wirawan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Dalam persidangan yang beragenda pemeriksaan terdakwa ini, terdakwa didampingi penasehat hukumnya M. Zaenal Arifin.
Seperti diberitakan sebèlumnya, bahwa kedua pasangan mahasiswa semester 8 ini telah bersepakat melakukan permufakatan jahat untuk menjual mengedarkan daun ganja kering melalui online.
Untuk diketahui, bahwa perkara ini bermula pada Selasa 10 Oktober 2017 sekira pukul 19,00wib Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa1 dan terdakwa2 di sebuah kamar kost Jalan Menganti Wiyung 28b Surabaya.
Ketika dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti (BB) berupa (1) satu buah kardus berisi (11) sebelas kantong plastik berisi ganja kering dengan berat total 2 Kg yang disimpan didalam lemari pakaian milik terdakwa.
Saat di interogasi, sepasang kekasih ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang bernama Panji (DPO) dengan cara membeli melalui online seharga Rp 9 juta dan harus dibayar dimuka.
Setelah dibayar melalui online, kemudian barang pesanan akan dikirim melalui paket JNE, dan barang tersebut rencananya akan dijual kembali malalui online.
Atas perbuatan sepasang mahasiswa semester 8 ini, JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ml).