Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruJatimMendadak Sakit, Sidang Lanjutan Terdakwa Anggota Dewan Gresik Achmad Ubaidi Ditunda

Mendadak Sakit, Sidang Lanjutan Terdakwa Anggota Dewan Gresik Achmad Ubaidi Ditunda

Suasana sidang pemalsuan merk dagang dengan terdakwa Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Gerindra, Achmad Ubaidi

Gresik, Investigasi.today Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa ( 24/1) kemarin dengan terdakwa Achmad Ubaidi yang nota bene anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Gerindra akhirnya ditunda karena yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

Karena terdakwa tidak hadir, majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman terpaksa menunda sidang hingga Kamis (26/1/2023) lusa.

Sejatinya agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gresik Nugroho Tanjung.

“Kemana terdakwa?” tanya hakim Fatkhur dari ruang sidang kepada JPU yang mengikuti sidang online dari Kantor Kejari Gresik.

Karena JPU tak mengetahui keberadaan terdakwa, lantas pengacara terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Dia mengungkapkan bahwa kliennya saat itu sedang sakit. Mendengar alasan itu, majelis hakim kemudian menskorsing sidang beberapa saat.

Setelah itu dengan perasaan sedikit kecewa kepada JPU, lantaran tidak bisa menghadirkan terdakwa yang sakit tanpa ada surat keterangan dokter, sidang diputuskan untuk ditunda.

“Lain kali kepada JPU, kalau ada terdakwa yang sakit harus disertai surat dokter,” tegas ketua majelis hakim kemudian mengetuk palu untuk menutup persidangan.

Usai sidang, JPU Nugroho Tanjung menyampaikan bahwa dari keterangan kuasa hukum terdakwa Achmad Ubaidi, menyebutkan bila kliennya hari ini tidak bisa menghadiri sidang karena mendadak sakit.

“Namun kami tidak menerima surat keterangan sakit dari pihak terdakwa,” ucapnya.

Terpisah, Sendy Anggina dari Legal PT Meroke Tetap Jaya dari perwakilan Jakarta, yang menjadi pelapor kasus pemalsuan merk dagang pupuk ini mengaku kecewa atas penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Sendy mengaku, secara khusus dia datang dari Jakarta untuk menghadiri sidang tuntutan hari ini. Namun ternyata ditunda karena terdakwa mengaku sedang sakit.

Sendy menegaskan, kasus pemalsuan merk pupuk ini sangat merugikan perusahaannya karena beredarnya kemasan merk yang dipalsukan oleh perusahan terdakwa Achmad Ubaidi.

“Memang dalam kemasan berat 50 kg desain dan gambar hampir 99 % mirip pupuk buatan PT Meroke Tetap Jaya. Yakni, kemasan Mutiara Pupuk NPK 16-16-16.Namun, hanya ada tambahan nama GNF saja yang membedakan. Menjadi GNF Mutiara Pupuk NPK 16-16-16,” ungkapnya.

“Komisaris dari PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) sendiri adalah terdakwa Ahmad Ubaidi,” lanjutnya.

Sandy menjelaskan, perusahaan pupuk yang dimiliki oleh terdakwa Ahmad Ubaidi itu, bukan pupuk tanaman, melainkan pupuk pembenah tanah.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan dengan PT Meroke Tetap Jaya yang memproduksi pupuk tanaman. Bukan Tanah.

“Jadi, hal tersebut sangat merugikan para petani. Saat petani membeli produk GNF Mutiara Pupuk NPK 16-16-16 dikira pupuk tanaman. Padahal itu pupuk yang dipalsukan mereknya oleh terdakwa untuk tanah. Sehingga banyak petani yang komplain ke perusahaan kami,” jelasnya.

Sandy menuturkan, kasus pemalsuan merk ini, bermula sejak tahun 2021. Pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri. Karena merk kemasan pupuk yang dipalsukan oleh terdakwa didapati di Bengkulu, Sumatera Selatan dan Jawa Timur.

“Karena penyebaran pupuk ini lebih dari satu provinsi maka kami melaporkannya melalui Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular