Jakarta, investigasi.today – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.
“TikTok Shop sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah,” ujar Mendag usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Selasa (3/10).
Meski sudah menerima keputusan pemerintah, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut dan konsumen masih dapat berbelanja.
Menanggapi hal tersebut, Mendag menyampaikan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu. Saat ini, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan, namun jika masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.
“Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia,” kata Mendag.
Mendag menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce.
“Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung),” katanya.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. (Ink)