
SURABAYA, Investigasi.today – Maspuryanto bin Jamani (47), seorang suami di Surabaya yang tega membakar istrinya sendiri, mulai menjalani sidang perdananya di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Maspuryanto yang didakwa Jaksa Kejari Surabaya, Fathol Rosyid dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini, hanya duduk tertunduk, ketika dakwaannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Surabaya Fathol Rosyid.
Dengan menggunakan baju kemeja putih, celana panjang hitam, serta rompi tahanan berwarna merah, Maspuryanto hanya bisa terdiam mendengarkan dakwaan yang di tuduhkan pada dirinya.
Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Maspuryanto menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan dengan alasan tidak mau buang-buang waktu. Persidangan akan dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang dilanjutkan pekan depan, tolong Pak Jaksa supaya disiapkan saksi-saksinya. Sidang selesai,” ucap Hizbullah, ketua Majelis Hakim pada sidang ini.
Diduga tak terima hendak dicerai oleh istrinya, Maspuryanto nekat membakar istrinya sendiri. Padahal, mereka berdua baru satu bulan menikah. Peristiwa itu terjadi di sebuah runah indekost Jalan Ketintang Baru No 3a, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, sekitar pukul 08.00 Wib.
Akibat aksi kejam terdakwa, Putri Narulita (19) sang istri dari Maspuryanto mengalami luka bakar hingga mencapai 70 persen.
Ditemui media usai sidang, terdakwa Maspuryanto mengaku khilaf telah membakar istrinya, Putri Narulita (19). “Saya sangat menyesal mas, saya khilaf,” ujarnya saat digelandang petugas kejaksaan menuju ruang tahanan PN Surabaya.
Ditanya, apa motif dibalik perbuatan keji tersebut, Maspuryanto kembali menjawab khilaf, “Tidak ada, saya khilaf,” sambungnya.
Ditanya lagi, bagaimana kondisi luka bakar istrinya saat ini, Maspuryanto menjawab Alhamdullilah. “Kondisinya saat ini sudah membaik mas, saya mendapatkan kabar itu kemarin,” pungkasnya dalam mengakhiri wawancara dengan media. (Ml).