Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruJatimMengundurkan Diri, DPD Partai Golkar Gresik Mem-PAW Markasim

Mengundurkan Diri, DPD Partai Golkar Gresik Mem-PAW Markasim

Teks foto ; Markasim dalam sebuah acara

GRESIK, investigasi.today – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Gresik mengirimkan surat bernomor : 50/B.4/DPD II/PG/VII/2018 tentang usulan pergantian antar waktu ( PAW) Anggota F-PG Markasim Halim, sekitar pukul 07.30 WIB, Senin (23/7/).

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPD Golkar Kabupaten Gresik H.Ahmad Nurhamim menyampaikan “benar, kami telah mengirimkan surat PAW Anggota F-PG Markasim Halim Widianto,” ujarnya.

Nurhamim juga menambahkan “pada tanggal 20 Juli 2018 lalu, Markasim yang beralamatkan di Jalan Veteran 15/20 Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas mengirimkan surat pengunduran dirinya ke DPD Golkar,” ungkapnya.

“Dalam surat tersebut, Markasim beralasan bahwa Dia mundur dari keanggotaan karena ingin fokus menjalani kegiatan lain,” paparnya.

“Oleh sebab itu, Partai Golkar memberikan tanda terima kepada yang bersangkutan berupa surat keterangan bahwa pengunduran dirinya qkan diproses lebih lanjut,” tandasnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik ini juga menegaskan “anggota DPRD asal Golkar yang mundur dan mencalonkan diri dari parpol lain pada Pileg 2019, harus mengikuti aturan seperti yang diatur dalam PKPU 20/2018,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Gresik Moh. Syafi’ AM menyampaikan “ kami elah meneken disposisi untuk memproses pengajuan pengunduran diri anggota F-PG Markasim Halim Widianto dan telah mendisposisikan surat PAW dari DPD Galkar Gresik,” ujarnya.

“Jadi, ada 2 surat dari Golkar yang dikirim ke kami. Surat pengunduran diri Pak Markasim pertanggal 20 Juli 2018, dan PAW pertanggal 23 Juli 2018. Kedua surat itu saya disposisi untuk segera proses perhari ini (23 Juli),” ungkap politisi PKB asal Balongpangang ini.

“Surat pengunduran diri dan PAW dari Golkar tersebut akan dikirimkan ke KPU Gresik untuk proses PAW. Jadi KPU tahu siapa yang mem-PAW pak Markasim berdasarkan nomor urut perolehan suara pada Pileg 2014,” paparnya.

“Selanjutnya, KPU akan meneruskan surat tersebut ke Bupati untuk diteruskan ke Gubernur Jatim. Gubernur kemudian mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan PAW tersebut. Jika SK Gubernur turun, DPRD akan menggelar pelantikan, tapi saya tidak bisa memprediksi sampai berapa lama proses PAW tersebut,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil Pileg 2014, yang berhak menggantikan posisi Markasim Halim Widianto adalah Ahmad Nurhamim. Sebab, di daerah pemilihan (Dapil) 1 (Gresik dan Kebomas), Nurhamim menempati perolehan suara ke-2 setelah Markasim.(Salvado)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular