Banyuwangi investigasi.today – Mendapat surat panggilan dari Polsek Pesanggaran,
Mat nasir 65 tahun dan Ningati 55 tahun keduanya adalah kakak beradik yang merupakan warga Dusun Sumberjambe Desa Kandangan Kecamatan Pesanggaran,
senin 08 januari 2018 mendatangi Polsek Pesanggaran untuk mendapat penjelasan perihal pemanggilanya tersebut.
Di temui setelah dimintai keterangan oleh pihak Polsek,
Mat nasir mengatakan”Saya sangat terkejut mendapat panggilan dari Polsek,
setelah sampai di Polsek saya di suruh bertemu dengan P.Karjono,
di situ saya tanya kenapa saya di panggil? ternyata saya di adukan oleh adik kandung saya sendiri yang bernama Misnanten.
kalau saya telah menjual tanah miliknya.
Setelah saya tau penyebabnya,
saya jelaskan semua di hadapan P.Karjono,mulai dari asal usul tanah sampai pembagianya”jelasnya.
Tanah seluas kurang lebih 3800 m2 yang menjadi obyek perkara tersebut merupakan tanah peninggalan orang tua mereka.
“Tanah itu peninggalan orang tua,dulu sebelum bapak meninggal beliau berpesan pada saya selaku anak sulung agar nanti kalau bapak meninggal tanahnya di bagi,
dan wasiat itu sudah saya laksanakan,
saya undang ke tiga saudara kandung saya untuk bersama membagi tanah warisan,
saat itu di saksikan oleh ketua Rt dan Kepala Desa,saya kumpulkan semua saudara kandung saya yang berjumlah 4 orang,
yaitu saya sendiri,Misnanten,Ningati,dan Siti paini,untuk bersama membagi tanah tersebut,sesuai kesepakatan,
adik saya yang pertama Misnanten mendapat 800 m2,saya mendapat 1000 m2,Ningati mendapat 1000 m2,dan Siti paini mendapat 1000 m2.
Bagian Misnanten luasnya tidak sama karena letaknya paling tepi jalan,sedang yang lain di belakangnya”papar Mat nasir.
Senada dengan kakaknya,Ningati menjelaskan “Waktu itu karena pembagian sudah di anggap adil,kesepakatan pun di tanda tangani bersama,semua sudah setuju dan menandatangani kesepakatan,
tinggal Misnanten ini yang tidak mau tanda tangan dengan alasan yang tidak jelas”ungkapnya.
“Saat itu kakak saya kena musibah, istrinya sakit, kalau tidak salah tahun 2014,kakak saya jual bagiannya untuk kepentingan berobat istrinya, bagian saya dan adik saya Siti paini juga ikut kami jual. Saya pikir sudah tidak ada masalah,karena kami menjual tanah yang sudah menjadi bagian kami,dan hal itu sudah berjalan 4 tahun yang lalu,sampai tiba tiba seminggu yang lalu saya dan kakak saya mendapat panggilan dari Polsek untuk dimintai keterangan”sambungnya.
Mengenai motif Misnanten mengadukan keduanya terkait penjualan tanah warisan Mat nasir menjelaskan “Mungkin adik saya ini mau menguasai tanah itu sendiri,
buktinya kami menjual bagian kami malah di adukan ke Polisi,dan dia bilang kalau tanah warisan itu sertifikatnya sudah atas nama Misnanten,
walaupun kami belum pernah melihat sertifikatnya,kalau memang benar sertifikat tanah itu sudah berganti atas nama Mesnanten, ini siapa yang main main,
soalnya setau saya tanah itu dulu sertifikatnya ya atas nama bapak, kok bisa beralih jadi atas nama Misnanten? sedang kami saudara kandungnya tidak pernah tau dan tidak pernah di mintai tanda tangan ataupun cap jempol oleh Misnanten.
Hal ini juga akan saya telusuri,biar jelas semuanya siapa yang serakah dan siapa yang salah”pungkas Mat nasir dengan nada geram.
Di konfirmasi terkait pemanggilan Mat nasir,Aiptu Karjono membenarkannya”Kami mendapat pengaduan dari saudari Misnanten.
bahwa tanah miliknya di jual oleh saudaranya sendiri,dengan membawa bukti sertifikat tanah atas nama Misnanten,
karena ada pegaduan ya kami tanggapi,nanti kalau tidak di tanggapi kami salah,tindak lanjut yang kami ambil dengan memanggil pihak yang di adukan untuk di mintai keterangan,
setelah itu kami akan mempertemukan ke dua pihak,kalau memang nanti di temukan unsur pidana,dan tidak di temukan titik temu, kami persilahkan pada pihak yang merasa di rugikan untuk melimpahkan ke Polres”jelasnya.(adi)