Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalMeradang, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Meradang, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya


Zumi Zola (kanan) saat di ruang sidang

JAKARTA, Investigasi.Today – Terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola akhirnya dituntut jaksa KPK dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap jaksa KPK Tri Anggoro saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/11).

Tidak hanya itu, jaksa KPK Tri Anggoro juga menuntut pencabutan hak politiknya. “Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” lanjut Tri Anggoro.

Zumi diyakini melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Zumi Zola juga diyakini jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa menilai Zumi terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap. Zumi dianggap menerima gratifikasi sebesar Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.

Zumi juga dianggap telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular