Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalMinyak 20 Ton Diduga Salah Aturan, di Amankan Polair Tanjab Timur

Minyak 20 Ton Diduga Salah Aturan, di Amankan Polair Tanjab Timur

TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi.today – Malang nasib JN, yang harus berurusan dengan pihak Penegak hukum Pasalnya sopir pengangkut minyak yang hendak disalurkannya kekapal tersebut ditangkap pihak Pol Airut Muarasabak, karena minyak yang diangkut Tangki PT. Ocean Petro Energy diduga menyalahi aturan.

Kepala Satuan Polisi Air ( Kasat Pol Air ) Polres Tanjabtim IPTU Maskat Maulan saat dikonfirmasi Pemburu berita Investigasi membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan itu disaat mobil tengki milik PT. Ocean Petro Energy dengan nopol BH 8830 PE di areal sandar Pelabuhan Samudera Muara Sabak sabtu 21/4/2018 beberapa hari yang lalu Sekitar pukul 06.00 WIB pagi. “ Pada saat penangkapan, petugas mendapati sedang dilakukan pembongkaran minyak dari tengki yang di bawa mobil tersebut ke dalam kapal Mega Pertiwi ,” Terangnya.

penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Samudera sedang berlangsung Bungker BBM ke kapal yang sedang bersandar di pelabuahan tersebut.

Mendapat laporan, bergegas personil penjagaan Satpolair bersama personil Unit Gakkum langsung menuju lokasi guna untuk menindaklanjuti info tersebut. “ Dokumen BBM diduga Jenis solar yang diangkut mobil tersebut hanya berupa Surat Jalan, Dilevery Note, dan STNK Mobil ,” Ucapnya.

Adapun petugas melakukan pengecekan jenis BBM, Minyak tersebut jenis Solar dengan kwalitas yang meragukan dan berdasarkan dugaan kwalitas BBM tersebut maka KKM Kapal KM Megah Pertiwi dan sopir mobil tangki diarahkan untuk menuju Mako Satpolair guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ” Untuk jenis dan kwalitas minyaknya kita masih menunggu hasil uji lab. Karena yang dipermasalahkan saat ini tentang kwalitas minyak nya dan sumber nya ,” Terangnya.

‎Saat ini barang bukti dan sopir sudah diamankan, dan untuk diproses lebih lanjut. “Kita akan berkoordinasi dengan pihak pertamina terkait hal ini. untuk sementara dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 53 huruf a dan b Jo Pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas ,” Tegasnya.( Bahar Suro) .

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular