Tuesday, March 3, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalMoch. Muhaimin Pengedar Narkoba Asal Jombang Diancam Hukuman Berat

Moch. Muhaimin Pengedar Narkoba Asal Jombang Diancam Hukuman Berat

SURABAYA, Investigasi today – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara peredaran narkoba dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko.SH.

Moch.Muhaimin, pemuda 36 tahun asal Jombang Jawa Timur, kini ia kembali menghadapi persidangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, namun dalam menghadapi sidang ini terdakwa di dampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni Patni Ladirto Palonda.SH dan Fardiansyah.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK SURABAYA.

Dalam persidangan ini JPU Winarko menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Moch Muhaimin selama (14) empat belas tahun penjara denda (1) satu miliar subsidair (6) enam bulan kurungan, karena terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 197 Jo pasal 106 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya berencana akan melakukan upaya hukum pledoi (pembelaan) secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan pekan depan.

Untuk diketahui, bahwa perkara ini bermula saat tim Ditreskoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba secara ilegal, dari informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap sasaran.

Tidak lama kemudian kembali petugas mendapat informasi lagi tentang keberadaan terdakwa, tak buang buang waktu petugaspun segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa Moch.Muhaimin di sebuah rumah kost di kawasan Jln Tanjung Sari.V/41 Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu buah plastik warna kuning bekas tempat kanebo yang di dalamnya berisi 11 buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing masing 1,09 gram, 1,11 gram, 1,11 gram, 1,05 gram, 1,11 gram, 1,11 gram, 109 gram, 1,1 gram, 1,01 gram, 0,47 gram, 0,61 gram.

Kemudian ditemukan sebuah dompet kain warna biru berisi (3) tiga buah kantong plastik berisi sabu dengan berat masing masing 0,39 gram, 0,33 gram, 0,82 gram, sehingga jumlah keseluruhan dengan total 12,4 gram, dan (1) satu buah timbangan elektrik, (1) satu unit HP merk Sony warna putih, serta 274 buah kantong plastik berisi Pil dobel L dengan masing masing kantong berisi 1000 butir, dengan total keseluruhan 274,000 butir Pil dobel L.

Ketika di intetogasi oleh tim petugas Ditreskoba Polda Jatim terdakwa mengaku jika mendapatkan barang barang tersebut dari Su’udi (DPO) dengan cara membeli. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular