Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalMoch Syaki, TKI Asal Madura Dengan 2 Kg Sabu Dituntut 20 Tahun...

Moch Syaki, TKI Asal Madura Dengan 2 Kg Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Farida Hariani di dampingi JPU Suci Anggraeni menuntut terdakwa Muhammad Syaki seorang TKI asal Madura dengan hukuman 20 tahun kurungan atas kepimilikan sabu seberat 2 kilo gram. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan.

Tak hanya itu, JPU dalam tuntutanya mengenakan denda kepada terdakwa senilai Rp. 5 miliard. Jika terdakwa tidak bisa membayar akan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Syaki bersalah melakukan tindak pidana mengimport atau menyalurkan sabu dengan berat melebihi 5 gram, sesuai pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5 miliard subsidaer 6 bulan kurungan” Ujar JPU Farida Hariani

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa, Fariji akan mengajukan pembelaan yang akan di ajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada persidangan pekan depan.

“Kita tetap melakukan pembelaan (pledoi) pada minggu depan, mudah-mudahan putusan hakim nanti lebih rendah dari tuntutan Jaksa” Ujar Fariji saat dikonfirmasi setelah persidangan ini usai di gelar.

Di sisi lain, Fariji menyayangkan jika kasus peredaran narkotika jenis sabu dari Negara Jiran Malaysia yang masuk ke Surabaya melaui Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan berakhir di Pengadilan Negeri Surabaya sudah lebih dari 20 perkara, dan setiap masing-masing perkara barang bukti yang diamankan lebih dari 5 gram.

“Yang menjadi krusial bukan proses hukumnya, tetapi setiap barang narkotika dari Malaysia selalu lolos, tetapi begitu masuk scrool nata (Solta) Bandara Juanda kena. Kapolri dan elit politik dan aparat penegak hukum harus jemput bola dengan bekerjasama dengan polisi dirjen Malaysia” Ujar Fariji menanggapi kasus peredaran narkoba dari negara Malaysia melalui perantara TKI dan TKW Indonesia.

Perlu di ketahui terdakwa Mohammad Syaki, seorang TKI asal Madura harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah pulang dari negara Malaysia. Terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda Surabaya, lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram yang dimasukkan ke dalam kopernya.

Menurut keterangan terdakwa sabu-sabu adalah titipan dari teman yang ada di Malaysia, ia tidak mengetahui barang yang dibawa dari Malaysia adalah narkoba. Untuk membawa narkoba tersebut, terdakwa mendapatkan imbalan uang Rp 1,5 juta.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular