
SURABAYA, Investigasi.today – Elsie Nelwan bin H Adlof Nelwan (39), wanita asal Simosidomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penipuan yang merugikan saksi Evi Raharjo sebesar Rp. 631juta.
Awalnya terdakwa Elsie Nelwan yang juga pemilik CV Usaha Berkah Kalimantan menawarkan kerjasama pembelian minyak sawit kepada saksi korban Evi Raharjo. Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Crhistina, pada penawaran tersebut, terdakwa memperlihatkan kontrak kerja pembelian sawit dan mengatakan jika saksi korban Evi Raharjo tidak perlu ikut bekerja dengan pembagian keuntungan 70% untuk pemilik modal, dan 30% untuk pelaksana dari pembelian.
“Pembagian keuntungan tersebut dari pembelian minyak sawit sebanyak 500 ton selama 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2017” Tandasnya.
Atas janji terdakwa tersebut akhirnya saksi korban menyetujui untuk ikut kerjasama dalam pembelian minyak kelapa sawit dimana saksi korban Evi Raharjo menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer dengan nilai total Rp. 937 juta.
Kemudian, saksi Evi Raharjo menghubungi terdakaa untuk meminta pertanggung jawaban laporan keuangan modal dan menyerahkan keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa.
“Akan tetapi terdakwa tidak memberikan laporan keuangan dan keuntungan seperti yang di janjikan tersebut” Tandasnya.
Pada maret 2017, terdakwa mengajak saksi korban Evi Raharjo bertemu dirumah makan Mie HW di Citraland Surabaya sembari menunjukkan kontrak kerja pembelian minyak sawit No. 3005/K/KJB/MP-UBK/PK/V/2017 pada 2 Pebruari 2017.
“Isi kontrak tersebut CV Usaha Berkah Kalimantan telah melakukan pembelian barang jenis CPO (minyak kelapa sawit) dari CV Mulya Pelita” Tandasnya,nilai kontrak tersebut senilai Rp. 4,1miliyar dengan total barang 500 ton dengan harga Rp. 8.200,- per kilogram.
Terdakwa Elsie sempat mengirimkan uang pengembalian modal kepada korban Evi Raharjo dengan 18 kali transfer senilai Rp. 536juta.
Selanjutnya, korban Evi Raharjo pergi ke Kalimantan untuk melakukan pengecekan di CV Mulya Pelita dan mnedapatkan informasi jika CV Mulya Pelita tidak pernah melakukan kerjasama untuk pembelian sawit dengan CV Usaha Berkah Kalimantan.
Atas perbuatan terdakwa diancam pidana penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.
Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana beserta Hakim anggota sepakat untuk menggelar kembali sidang ini pada pekan depan. (Ml).