
Cilacap, Investigasi.today – Kasimin alias Ceming (31), Warga Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap akhirnya diringkus polisi karena telah melakukan sodomi kepada puluhan bocah-bocah tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G. Sukahar mengatakan “aksi Kasimin sudah dilakukan sejak tahun 2018, yang diincar adalah anak laki-laki di bawah umur. Perbuatan bejat tersangka ini dilakukan di lokasi sepi yang tak jauh dari rumah warga,” ungkapnya, Rabu (22/7).
Onkoseno menuturkan Kasimin mengiming-imingi korbannya dengan bermain game online di ponsel miliknya. Jika korban menolak, tersangka akan mempertontonkan film pembunuhan supaya korban takut.
“Karena ketakutan, akhirnya anak-anak ini menuruti kemauan tersangka. Apalagi anak-anak belum tahu bahayanya penyimpangan seksual,” tandasnya.
Penanganan kasus ini, polisi menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra Cilacap. “Awalnya ada 7 korban, kemudian kita kembangkan lagi jadi 12, dan berkembang lagi jadi 19 akhirnya sekarang ada 30-an anak yang kita periksa dan itu kita duga kuat sebagai para korban dari si pelaku ini,” jelasnya.
Selain menangkap Kasimin yang sempat pergi ke Jakarta, polisi juga menyita barang bukti berupa posel dan pakaian para korban. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Onkoseno. (Ink)