
Denpasar, investigasi.today – Tiga pria penjual es boba di Kota Denpasar, Bali, ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat karena juga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Ketiga orang tersebut yakni Denis Andrean (27), Muhammad Ricky (24), dan Agung Dwi Nugraha (27). Keseharian dari tiga pelaku ini berjualan es boba. Itulah kenapa di tempat tinggal pelaku di kosnya kami temukan banyak varian rasa es. Saat penggeledahan kami temukan beberapa klip sabu yang masih tersisa,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat konferensi pers, Jumat (19/8).
Meski mengedarkan sabu-sabu di tengah profesinya sebagai penjual minuman, Hendra menegaskan hingga saat ini tidak ada indikasi mereka melakukan pencampuran barang terlarang itu ke dalam es boba.
“Sejauh ini tidak ada indikasi pencampuran sabu-sabu ke dalam es boba,” tegas Hendra.
Hendra menuturkan, selain sebagai pengedar, ketiga pria tersebut ternyata juga sebagai pemakai. Polsek Denpasar Barat menemukan alat yang dipakai untuk mengonsumsi sabu-sabu di lokasi kos ketiga pria tersebut.
“Mereka juga pemakai karena pada saat diamankan, alat untuk mengonsumsi sabu ada di samping tempat tidur mereka. Dari keterangan yang bersangkutan mereka juga sudah memakai sabu. Jadi mereka pemakai plus pengedar,” jelasnya.
Pengungkapan perkara tersebut berawal ketika pihaknya melakukan razia stasioner di depan Polsek Denpasar Barat. Saat itu, terjaring dua pria, yakni Denis Andrean dan Muhammad Ricky yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.
Melihat kedua pria tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan di tubuh keduanya. Polisi akhirnya menemukan tujuh klip di salah satu tubuh pria tersebut.
“Kami lakukan penggeledahan, dan di tubuh salah satu pelaku ditemukan tujuh klip sabu siap edar. Setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan telah melakukan penempelan di beberapa titik yang sudah terpasang dan ada tujuh yang akan ditempel,” ungkap Hendra.
Setelah mengamankan dua pelaku, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar. Koordinasi dilakukan guna melakukan upaya paksa terhadap satu pelaku lainnya yang berada di tempat kosnya.
“Jadi total ada tiga pelaku yang diamankan dengan inisial DA, MR, dan ADG. Semua berdomisili di salah satu kos-kosan di Padangsambian Kelod,” terang Hendra.
Selain mengamankan tujuh paket sabu siap edar, Polsek Denpasar Barat juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu lainnya seberat 51,7 gram. Barang bukti itu yakni berupa paket yang ditujukan kepada para pelaku.
Menurut Hendra, barang berupa sabu-sabu yang diedarkan ketiga pelaku berasal dari luar Bali, tepatnya dari Pulau Jawa. Barang itu dikirim dari Jawa ke Bali untuk diedarkan ketiga pria tersebut.
“Sekali tempel dari pengakuan yang bersangkutan dapat Rp 50 ribu. Mereka melakukannya sudah (sejak) satu tahun lalu,” ujar perwira menengah (pamen) Polri yang merupakan cucu dari Koptu (Purn) Martinus Meluk, salah satu pejuang pembebasan Irian Barat.
Hingga saat ini, ketiga pria tersebut tidak mengetahui kepada siapa mereka bekerja mengedarkan sabu-sabu. Mereka juga tidak mengetahui siapa yang memesan sabu-sabu yang mereka edarkan. Sebab, modus peredaran sabu-sabu tersebut menggunakan sistem putus.
“Jadi seperti kebanyakan modus peredaran narkotika, mereka sistemnya putus. Jadi antara yang memesan dan yang dipesan pun mereka tidak saling kenal,” jelas Hendra. (Iskandar)