
Gresik, Investigasi.today – Sebagai bagian dari upaya membangun desa secara partisipatif dan demokratis, Pemerintah Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri Camat Cerme, Umar Hasyim dan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta perwakilan masyarakat dari berbagai unsur.
Musdes Desa Dadapkuning merupakan implementasi nyata dari prinsip demokrasi partisipatif di tingkat desa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, sehingga kebijakan dan program yang dihasilkan diharapkan bersifat inklusif dan berpihak pada kesejahteraan bersama.
Selain membahas Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2025–2027. Musdes digelar sebagai tindak lanjut atas penyesuaian regulasi terbaru, termasuk perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah evaluasi terhadap kebutuhan pembangunan desa ke depan.
Dalam sambutannya, Camat Cerme, H. Umar Hasyim, menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam setiap proses perencanaan pembangunan desa. “Perubahan RPJMDes harus dijalankan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya, Rabu (2/72025).
“RPJMDes adalah dokumen strategis desa. Maka, perubahan ini harus benar-benar mempertimbangkan aspirasi warga dan arah pembangunan jangka menengah yang berkelanjutan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Desa Dadapkuning, Saikun menegaskan bahwa Musdes bukan hanya forum diskusi, tetapi juga wadah penting untuk mengidentifikasi potensi lokal dan kebutuhan masyarakat secara langsung.
Hasil dari musyawarah ini akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas pembangunan desa yang lebih tepat sasaran
“Semua usulan masyarakat kami tampung dan rekap dengan cermat. Namun, tentu kami harus memprioritaskan program yang paling mendesak dan sesuai kebutuhan warga,” ungkap Saikun, Rabu (2/7/2025).
Saikun menjelaskan, apabila terdapat usulan yang belum bisa direalisasikan dalam tahun berjalan, pemerintah desa akan mengupayakan pengajuan ulang pada periode anggaran berikutnya. Hal ini menunjukkan komitmen desa dalam mengawal aspirasi warga agar tetap menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.
“Partisipasi aktif warga menjadi kekuatan utama untuk mewujudkan Desa Dadapkuning yang lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan ke depannya,” pungkasnya. (Ink)


