Saturday, July 19, 2025
HomeBerita BaruJatimMusdes Perubahan RPJMDes 2026-2027, Camat Menganti: Pertahankan Guyub Rukun dan Desa Randupadangan...

Musdes Perubahan RPJMDes 2026-2027, Camat Menganti: Pertahankan Guyub Rukun dan Desa Randupadangan akan Semakin Maju Lagi

Gresik, Investigasi.today – Dalam upaya menyesuaikan program pembangunan desa dengan perubahan regulasi atau kebutuhan desa yang mendesak, serta untuk memastikan visi, misi, dan program pembangunan desa tetap relevan dan efektif, Pemerintah Desa (Pemdes) Randupadangan menggelar Musyawarah Desa Perubahan Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musdes RPJMDes) di Aula Balai Desa Randupadangan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Jumat (18/07/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Menganti Bagus Arif Jauhari, Kepala Desa (Kades) Randupadangan Anhar beserta jajaran perangkat Desa, Ketua BPD, LPMD, TP PKK, Kartar, tokoh masyarakat, Ketua Kopdes Merah Putih, kader Posyandu, pendamping desa, Tomas dan Toga serta unsur lembaga lainnya.

Dalam sambutannya Kades Randupadangan, H. Anhar menyampaikan bahwa kegiatan Musdes Perubahan RPJMDes ini dilaksanakan karena ada perubahan masa jabatan kepala desa yang semula 5 tahun menjadi 8 Tahun.

Anhar menambahkan, selain itu, kegiatan ini dilaksanakan juga karena adanya program koperasi Merah putih yang mana kedua hal ini harus dimasukan ke dalam RPJMDes sesuai dengan instruksi presiden Prabowo.

“Semoga kegiatan Musdes ini bisa berjalan dengan baik dan lancar serta apapun rencana pembangunan yang nantinya akan masuk ke dalam Rencana Kerja Pembangunan (RKP) dan koperasi Desa Merah Putih Desa Randupadangan ini bermanfaat, bisa dirasakan oleh seluruh warga masyarakat,” ungkap Anhar.

Sementara Camat Menganti, Bagus Arif Jauhari menyampaikan bahwa dasar kegiatan Musdes Perubahan RPJMDes ini ialah adanya perubahan jabatan Kades sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek salah satunya mengenai masa jabatan kepala desa, yang semula 5 Tahun kini menjadi 8 tahun dan maksimal boleh menjabat selama 2 periode,” terangnya.

Bagus juga menegaskan bahwa Musdes ini juga dilakukan guna memasukan program presiden RI yakni koperasi Desa Merah Putih kedalam RPJMDes agar koprasi tersebut dapat memiliki dasar hukum yang kuat.

“Semoga kegiatan Musdes ini berjalan dengan baik, guyup rukun dan saling berkordinasi dari seluruh elemen harus selalu dijaga agar Desa Randupadangan kedepan semakin bertambah maju,” harapnya.

“Program prioritas pembangunan yang sudah dicanangkan harus didukung penuh oleh semua unsur masyarakat, insyaAlloh kesejahteraan warga akan semakin meningkat,” pungkasnya. (yan)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular