
Gresik, investigasi.today – Petrokimia Gresik mengimbau petani agar mewaspadai produk pupuk dengan kemasan dan/atau merek menyerupai produk milik Petrokimia Gresik yang marak beredar atau dijual pada musim tanam seperti saat ini, terutama produk pupuk bersubsidi.
Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono menyatakan bahwa Petrokimia Gresik merupakan anggotaholding Pupuk Indonesia yang memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi, antara lain Pupuk Super Fosfat SP-36 dan pupuk ZA berlogo Petrokimia Gresik, sertapupuk Urea, NPK Phonska dan Petroganik berlogo PupukIndonesia.
Selain itu, Petrokimia Gresik juga memegang sejumlah merek dagang pupuk komersil atau non-subsidi, diantaranya pupuk NPK Kebomas, NPK Phonska Plus, Petro Niphos, SP-26,Kalium Sulfat ZK, dan sejumlah produk pupuk lainnya.
“Merek-merek tersebut telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dan memiliki kualitas serta kandunganseuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” tandas Yusuf.
Produk Petrokimia Gresik memiliki konsistensi kualitas produkyang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena seluruhproduk Petrokimia Gresik telah melewati serangkaian uji kualitas, baik secara mandiri maupun melalui sejumlahlaboratorium independen yang telah tersertifikasi.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada petani agar waspadaterhadap peredaran produk pupuk yang kemasannyamenyerupai kemasan produk pupuk milik Petrokimia Gresik, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kualitas dan kegunaannya,” ujar Yusuf.
Adapun ciri kemasan pupuk bersubsidi asli buatan Petrokimia Gresik, maupun produsen pupuk lain di bawah Pupuk Indonesia, adalah menggunakan logo perusahaan, yaitu logo Pupuk Indonesia untuk pupuk Urea, NPK Phonska danPetroganik, dan logo Petrokimia Gresik untuk pupuk ZAdan SP-36.
Selain itu pada kantong pupuk bersubsidi juga terdapattulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan”, logo SNI, nomor pengaduan (call center), nomor izin edar, dan Bag Code atau kode kantong di bagian belakang untuk menunjukkan tanggal dan tempat produksi.
Selain ciri kemasan, pupuk bersubsidi juga memiliki ciri fisik tertentu, seperti berwarna merah muda atau pink untuk pupuk Urea, oranye untuk pupuk ZA, pink kecoklatan untuk pupuk NPK Phonska, abu-abu untuk pupuk SP-36, serta coklat untuk pupuk organik Petroganik.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihak yang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olahadalah produk Petrokimia Gresik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dan/atau pidana merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geogafis.
“Oleh karena itu, kami memperingatkan dengan keras kepada pihak-pihak yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan produk pupuk yang seolah-olah produk Petrokimia Gresik untuk segera menghentikan dan/atau menarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh produk pupuk tersebut untuk menghindari tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata,” tegas Yusuf.
Yusuf menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi kepada petani perihal pupuk asli buatan Petrokimia Gresik maupun Pupuk Indonesia Group melalui media massa, website, media online, poster di kios-kios resmi, maupun sosialisasi dalam berbagai kegiatan bersama petani. Selain itu, Petrokimia Gresik juga mendorong distributor dan kios resmi untuk membantu sosialisasi mengenai hal tersebut.
“Adapun ciri-ciri kios resmi Pupuk Indonesia Group antara lain memiliki papan nama kios resmi dan tertera Harga EceranTertinggi (HET) pupuk bersubsidi,” imbuh Yusuf.
Selain upaya di atas, petani juga dapat memastikan keaslian pupuk bersubsidi dengan menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di 0800 1008 001 (Call Center), 0811 9918 001 (WhatsApp), atau dapat melalui email konsumen@pupuk-indonesia.com.
“Masyarakat bisa berperan aktif untuk ikut mengawasaiperedaran produk pupuk yang seolah-olah adalah produk Petrokimia Gresik. Jika menemukan, lapor saja ke pihak berwajib,” pungkas (Adr)


