Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalNekat Tanam 20 Pohon Ganja di Pekarangan Rumah, Lansia Bandung Diringkus Polisi

Nekat Tanam 20 Pohon Ganja di Pekarangan Rumah, Lansia Bandung Diringkus Polisi

Kabupaten Bandung, investigasi.today – Seorang lansia inisial MTS (60) nekat menanam ganja di pekarangan rumahnya di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Pria tersebut telah menanam selama dua tahun dan menghasilkan sebanyak 20 pohon ganja.

MTS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung. Dirinya saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Aksi MTS terendus pertama kali oleh polisi saat mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan selama dua pekan.

“Tepatnya 7 februari 2024 Sat Narkoba Polresta Bandung mengamankan tersangka dengan inisial MTS (60) di Kecamatan Majalaya. Dia menanam ganja dalam bentuk pohon sebanyak 20 batang pohon,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Senin (12/2).

Kusworo mengatakan tersangka telah menanam ganja dari tahun 2021 lalu. Hal tersebut diketahui setelah polisi melakukan introgasi kepada tersangka.

“Keterangan dari tersangka bahwa pertama kali mendapatkan bibit ganja dari temannya tahun 2021,” katanya.

Setelah mendapatkan biji ganja tersebut, tersangka langsung menanamnya dipekarangan rumahnya. Setelah dipastikan tumbuh, kemudian tersangka menanam kembali.

“Ternyata tiga bulan, empat bulan tumbuh. Setelah tumbuh, bibit biji ganja tersebut ditanam kembali dibeberapa tempat dan tumbuhlah 20 pohon ganja,” jelasnya.

Kusworo mengungkapkan tersangka menanam ganja tersebut untuk konsumsi pribadi. Namun kata dia, polisi akan terus melakukan pendalaman terkait penangkapan tersebut.

“Selama kurang lebih dua tahun ini yang bersangkutan mengonsumsi sendiri dari hasil tanam yang ada. Namun, demikian kami terus melakukan pendalaman atas keterangan yang bersangkutan. Apakah pernah menjual, apakah pernah ada pihak-pihak yang menjadi pembeli dari tanaman ganja yang ditanaman tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka karena memiliki, menyimpan, tanaman ganja dalam bentuk pohon yang ditanam lebih dari 5 batang, yakni ada 20 pohon.

“Maka yang bersangkutan dijerat dengan pasal 114 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun pidana penjara,” pungkasnya. (Bd)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular