
Surabaya, Investigasi.today – Mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara dan anak buah Arman, Kompol Stefanus dan menipu pengusaha asal Gresik. Heri Irawan (28), warga Cibungur, Bungursari, Purwakarta dan Stefanus Abraham Antoni (41), warga Pulogadung Jakarta Timur akhirnya diringkus polisi.
Kanit III Cyber AKP Harianto Rantesalu menyampaikan “modusnya pelaku menghubungi pengusaha untuk menawarkan hasil lelang tembaga dengan menggunakan aplikasi whatsapp dan mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara,”ungkapnya saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (15/8) kemarin.
“Tembaga tersebut dijual Rp 50 ribu untuk setiap kilogramnya, pelaku menawarkan 5,7 ton tembaga dengan total Rp 285 juta. Heri langsung menyuruh korban mentransfer DP sebesar Rp 47 juta, namun barang tersebut tak dikirim,” lanjutnya.
“Aksi mereka terbongkar saat korban melapor ke Polda Jatim, awalnya korban menghubungi bhabinkamtibmas dan menanyakan nomor telefon Pak Wadir. Korban yang tidak mengenal Wadir langsung menghubungi bapak wadir yang asli dan ternyata itu tidak benar. Untuk saat ini masih satu orang korban, masih pengembangan,” jelasnya.
Harianto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya jika mendapatkan SMS yang mengaku sebagai pejabat Polri yang menawarkan sesuatu, sebab modus penipuan seperti ini sering terjadi. Kebanyakan korbannya adalah para pengusaha, karena jika polisi yang menghubungi tingkat kepercayaannya akan lebih tinggi.
Sementara itu, salah satu pelaku, Stefanus mengaku tidak mengenal Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara. Pria yang bekerja sebagai tukang laundry ini nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya tidak mengancam, hanya meyakinkan korban untuk transfer. Saya menawarkan satu barang dan membuat perjanjian, kemudian saya minta dana awal dikirim untuk DP dan uangnya untuk biaya hidup sehari-hari,” ungkap Stefanus.
“Saya minta maaf atas semua kesalahan yang saya perbuat yang mencemarkan nama baik pejabat polda Jatim. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya.
Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone yang digunakan pelaku melancarkan aksinya hingga uang tunai Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan tentang UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. (Laga)