
Semarang, investigasi.today – Polrestabes Semarang menangkap dua pelaku pemerasan FSM (27) dan KR (41) yang mengaku sebagai polisi di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
“Kasus pemerasan ini pelaku mengaku sebagai polisi,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers, Jumat (7/1).
Peristiwa pemerasan itu terjadi pada Sabtu (1/1) malam. Saat itu korban, T (17), mengendarai motor dan menyalip mobil yang ditumpangi kedua pelaku. Kemudian para pelaku mengejar dan mengadang korban sambil mengancam.
Di kesempatan yang sama, Kapolsek Ngaliyan Kompol Umbar mengatakan “Mereka (pelaku) turun mobil, lalu FSM menodongkan senjata (pistol) yang ternyata korek api,” katanya.
Kemudian, FSM membonceng korban sambil mengancam. Sedangkan KR membuntuti mereka dengan mobil. Sesampainya di pintu dua UIN Walisongo, kedua pelaku memutuskan berhenti lalu menggeledah korban.
Berdalih menemukan pil koplo di bungkus rokok, kedua pelaku pun mengajak korban agar ikut ke Polda Jateng.
“Ternyata hanya diajak putar-putar di Semarang atas. Korban lalu dipaksa menggadaikan motornya seharga Rp 3,5 juta. Para pelaku juga mengambil uang Rp 600 ribu di dompet korban. Korban disuruh pulang jalan kaki. Lalu dia (korban) lapor ke Polsek Ngaliyan,” ujar Umbar.
Umbar menambahkan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (4/1) di tempat yang berbeda.
“Mereka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Umbar.
Sementara itu, FSM mengaku sengaja mencari mangsa untuk mencari uang guna merayakan tahun baru meski malam pergantian tahun baru sudah lewat saat itu.
“Iseng-iseng saja karena tidak punya uang. Mobil itu sewa Rp 250 ribu. Tujuannya buat tahun baruan, sengaja cari (korban),” kata FSM yang dihadirkan dalam jumpa pers. (Sev)