Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalNgaku Wartawan, Jefri Embat Mobil Teman

Ngaku Wartawan, Jefri Embat Mobil Teman


Jefri saat jadi pesakitan di PN Surabaya

Surabaya, Investigasi.today – Sungguh keterlaluan ulah Jefri Yulianto, dia mengaku sebagai wartawan dan berpura-pura meminjam mobil kepada temannya katanya untuk dijalankan bisnis taxi online. Namun malah digadaikan ke orang lain, perbuatannya tersebut membuatnya menjadi terdakwa dan merasakan panasnya kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,(07/11).

Jefri disidangkan di ruang Garuda 1, dengan Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi SH., MH., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dengan agenda mendengar keterangan saksi korban yakni Wayan dan Ninik.

Dalam keterangannya, Wayan dan Ninik yang juga pemilik mobil Ertiga warna abu abu metalik tahun 2015 No.Pol L-1772-MA tersebut mengatakan, bahwa pada awalnya sekitar bulan Februari 2018, terdakwa Jefri Yulianto mendatangi dirinya untuk minta pekerjaan menjalankan mobil milik istrinya (saksi Ninik), untuk dibuat bisnis taxi online (Grab).

“Ketika mendekati hari raya idul fitri, saya minta sama Jefri untuk mengembalikan mobilnya, buat lebaran. Tapi ketika saya hubungi selalu beralasan saja. Malah lama-lama ga bisa di hubungi,“ terang Ninik.

Lebih lanjut saksi Wayan menuturkan, ketika dirasa sudah tidak bisa di toleransi lagi, Wayan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo Surabaya. Wayan yang juga bekerja sebagai sales property tersebut mengaku bahwa dirinya mengetahui bila mobil miliknya itu digadaikan oleh terdakwa setelah mendapat informasi dari penyidik.

“Saya tahunya dari Penyidik Polsek Wonokromo, kalau mobil saya itu di gadaikan sama Jefri ke Sopian,“ tutur Wayan.

terdakwa Jefri Yulianto menggadaikan mobil Ertiga tersebut kepada Sopian ( terdakwa berkas terpisah) sebesar 15 juta rupiah. Sekitar 7 bulan lamanya terdakwa diminta untuk mengembalikan mobil milik Wayan dan Ninik, namun terdakwa selalu berkelit dan banyak alasan. Menurut informasi yang di dapat dari narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, jika terdakwa sudah sering kali menggadaikan mobil milik kenalannya.

Oleh karena itu perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular