Petugas saat mengamankan pelaku di TKP
GRESIK, Investigasi.Today – Sepasang suami istri MA (27) dan SLF (22), warga Dusun Cakarayam baru, Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diamankan polisi karena diduga melakukan pencurian di Toko KBA Mart Jl.Raya Wringinanom, Sumengko, Gresik, Jawa Timur.
Kejadian berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang yang gerak geriknya mencurigakan saat berada didalam sebuah toko. Kemudian petugas meluncur ke TKP dan mengamankan kedua orang tersebut.
Kedua pelaku saat di Mapolsek Wringinanom
Ketika dilakukan pennggeledahan, petugas menemukan 5 potong kemeja lengan pendek dan 4 potong celana pendek. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Polsek Wringinanom untuk penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, anggota Satreskrim Polsek Wringinanom, Ipda Joko Suprianto menyatakan “benar, kedua tersangka melakukan pengutilan atau pencurian baju di Toko KBA,” ujarnya , Selasa ( 8/1).
“Keduanya sudah mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP,” ungkapnya. (Salvado)