Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalNimbang Sabu di Depan Rumah, Bayu Dihukum 5 Tahun Penjara

Nimbang Sabu di Depan Rumah, Bayu Dihukum 5 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Bayu Firmansyah terdakwa peredaran narkoba kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/04/2019).

Pria 27 tahun asal Jln: Putat Jaya C Timur Surabaya ini siang tadi kembali menjalani sidang perkara narkotika jenis sabu dengan agenda tuntutan yang berlangsung pembelaan hingga putusan (Vonis).

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Junaidi.SH, membacakan surat tuntutannya, menyatakan terdakwa Bayu Firmansyah bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu.

Dengan ini mohon kepada yang mulya Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama (7) tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 1 millyard dan Subsidair (6) enam bulan kurungan.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, kemudian dilanjut dengan pembelaan (pledoi) secara lisan oleh terdakwa yang diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, yang intinya kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya.

Selanjutnya giliran Majelis Hakim untuk membacakan surat putusan, dan sebagai pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa masih berusia produktif mengaku terus terang menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Memutuskan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Firmansyah dengan pidana penjara selama (5) tahun dan juga pidana denda sebesar Rp 1 millyard apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama (3) tiga bulan kurungan.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa terdakwa Bayu Firmansyah ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim pada Senen 19 November 2018 sekira pukul 20,00 wib, dalam penangkapan tersebut terlihat santainya terdakwa sedang menimbang (4) empat poket sabu didepan rumah kostnya di Jln: Putat Jaya C Timur Surabaya.

Ketika ditangkap dan digeledah oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa (4) empat poket sabu dengan berat keseluruhan 2,8 gram, (1) satu buah timbangan elektrik, serta (1) satu unit Handphone merk Samsung.

Menurut pengakuan terdakwa, bahwa barang tersebut didapatkan dari Lala (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 2,450,000; (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya oleh terdakwa akan dijual lagi.

Perbuatan terdakwa merupakan permufakatan jahat dengan menjual belikan narkotika jenis sabu, maka JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika…(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular