Thursday, July 3, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalNyabu Bareng Wanita di Kos, Polda Banten Pecat Anggota Polres Pandeglang

Nyabu Bareng Wanita di Kos, Polda Banten Pecat Anggota Polres Pandeglang

Banten, investigasi.today – Polda Banten akan memecat oknum polisi Polres Pandeglang, AG, yang ditangkap sedang nyabu bareng wanita di kos-kosan Kota Serang. Oknum tersebut disanksi pidana dan kode etik profesi kepolisian.

“Oknum AG dikenai sanksi pidana tentang penyalahgunaan narkoba dan sanksi kode etik profesi kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Sabtu (3/12).

Menurut Shinto, AG sudah ditahan atas kasus tersebut. Kapolda Banten Irjen Heriyanto Adi Nugroho disebut juga telah meminta agar AG dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dan pemecatan tersebut saat ini masih dalam tahap proses.

“Kapolda Banten tidak memberi ruang toleransi terhadap pidana, dan pelanggaran kode etik profesi terhadap oknum polisi tersebut, tegas akan dilakukan pemecatan tidak dengan hormat. On process,” ungkap Shinto.

Sebelumnya, Polda Banten mengamankan anggota Polres Pandeglang karen nyabu di kos-kosan bareng wanita. “Informasi yang saya terima seperti itu (nyabu berdua),” kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, Kamis (1/12) lalu. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular