Mojokerto, investigasi.today – Sadad Hisbullah (33) Kurir 2,5 Kg sabu divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kuli bangunan asal Desa Putih, Gampengrejo, Kediri itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis untuk Sadad dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruangan Cakra, PN Mojokerto. Sadad mengikuti sidang secara daring dari Lapas Mojokerto. Hanya kuasa hukumnya yang hadir di ruang sidang.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto mengatakan majelis hakim memvonis Sadad dengan hukuman 10 tahun penjara. Karena kuli bangunan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk Sadad tuntutan kami 13 tahun penjara, tadi diputus 10 tahun. Kami masih pikir-pikir karena vonis sudah 2/3 tuntutan JPU,” terangnya, Senin (10/7).
Merespons vonis majelis hakim PN Mojokerto, pengacara Sadad, Puryadi menegaskan tidak akan mengajukan banding. Pihaknya menerima vonis 10 tahun penjara yang harus dijalani kliennya.
“Kami menyarankan diajukan banding, tapi orang tuanya tidak punya apa-apa. Jadi, menerima vonis apa adanya,” tegasnya.
Sadad menjadi kurir sabu yang dikendalikan temannya, Suryo, warga Kediri. Terdakwa dijanjikan upah Rp 30 juta untuk mengambil 2,5 Kg sabu dari sebuah vila di Desa Penanggungan, Trawas, Mojokerto pada Kamis (29/12/2022). Ia menggunakan sepeda motor Suzuki Satria warna hitam nopol S 6358 ZJ.
Tidak hanya itu, Sadad juga diminta Suryo mengirim narkotika golongan I itu dengan sistem ranjau ke wilayah Kecamatan Puri, Bangsal dan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Aksinya berhasil dihentikan tim dari Satreskoba Polres Mojokerto.
Terdakwa diringkus di tempat kosnya di Desa Jabon, Mojoanyar, Mojokerto pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 15.20 WIB. Polisi juga menyita barang bukti 850 gram sabu di dalam lemari kamar kos tersebut.
“Namun, uang Rp 30 juta yang dijanjikan temannya, belum diterima terdakwa sama sekali,” jelas Puryadi.
Dalam sidang sebelumnya, Puryadi mengaku sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi untuk Sadad. Ketika itu, ia meminta kliennya dihukum lebih ringan sebab menjadi tulang punggung keluarga.
“Yang jelas Sadad tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dia mengakui, menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandasnya. (Yanto)