Subang – Investigasi.today – Ketegangan maupun konflik antara suami dan istri maupun orang tua dengan anak merupakan hal yang wajar dalam sebuah keluarga atau rumah tangga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa konflik namun konflik dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang menakutkan. Hampir semua keluarga pernah mengalaminya. Yang mejadi berbeda adalah bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikan hal tersebut.
Pegawai berinisial ATN sebagai pegawai puskesmas jati baru kecamatan ciasem kabupaten subang dilaporkan oleh istrinya sendiri atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga hal tersebut di sampaikan seorang perermpuan yang berinisial NC kepada media Investigasi, NC menceritakan prilaku suaminya yang berinisial ATN sering kali melaukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap dirinya ,ini bukan yang pertama kali dia lakukan tapi ini sudah yang ke lima kalinya selama ini saya tidak menceritakan kepada orang tua kerna saya berusaha menutupi semua prilaku suami saya ,saat ini sdh tidak tahan lagi untuk menanggung semua penderitaan ini saya sebagai istri merasa sudah tidak di hargai terutama keluarga saya , saya juga sudah melaporkan kepada pihak polres subang pada tanggal 29 agustus 2017 dengan bukti surat tanda bukti laporan nomor LP B/737/VIII/2017/JBR/RES SBG,
juga berselang satu minggu suami saya mendatangin rumah orang tua saya untuk membeikan sejumlah uang talikasih ,saya beserta keluarga besar menolak untuk tidak mau menerima barang sepeser pun karena laki – laki yang berinisial ATN ini sering kali juga mengumbar kalau dia tidak takut dengan hukum atau ancaman penjara ujar NC, saat di konfirmasi pihak polres subang melalui via telepon mengatakan akan melanjutkan kasus ini tinggal menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit umum ciereng kabupaten subang , dari paman NC juga sempat mengatakan kalau NC sempat di oksegen saat di pukul oleh suaminya tapi selama ini keponakan saya selalu menutupi semua kelakuan suaminya itu.
ATN selain selaku pegawai ( perawat honorer ) puskesmas jati baru kecamatan ciasem kabupaten subang,selain itu juga ATN membuka praktek ( menerima pasien yang berobat ) di rumah kontrakan nya yg beralamat di kmpung pasirsenang desa jatibaru rt 001 rw 002 Kec Ciasem ,dengan papan nama nya yang bergabung dengan papan nama saya selaku bidan ?
NC juga mengatakan kalau dirinya akan melakukan gugatan cerai kepada suaminya di pengadilan agama kabupaten subang , karena sudah tidak sanggup lagi untuk meneruskan berumah tangga .(LKN/RH).