Thursday, November 21, 2024
HomeBerita BaruJatimOknum Guru SMPN 2 Tegalsari Jual Belikan Seragam

Oknum Guru SMPN 2 Tegalsari Jual Belikan Seragam

Kepala sekolah SMPN 2 Tegalsari

Banyuwangi, investigasi.today – Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 pada pasal 181 dijelaskan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pada peraturan tersebut sudah jelas akan tetapi masih saja ada oknum guru yang nekat menjual belikan seragam dilingkungan sekolah sebagaimana yang terjadi di SMPN 2 Tegalsari Kabupaten Banyuwangi.

Menurut salah seorang wali/orang tua murid yang baru memasukkan anaknya sekolah di SMPN 2 Tegalsari telah membayar biaya seragam sebesar jutaan rupiah.

“Bayar biaya seragam sekolah sebesar Rp 1.2 juta tapi masih kurang Rp 400 ribu karena belum punya uang”, ungkap wali/orang tua murid.

Biaya seragam sekolah sebesar jutaan rupiah tersebut mendapat beberapa stel seragam masih dalam bentuk kain dan membayar ke seorang guru berinisial DW.

“Dapat 5 stel kain seragam, seragam putih biru, pramuka, almamater, adat dan seragam olahraga serta atribut, lalu menjahitkan sendiri, bayarnya ke DW (Oknum guru)”, terangnya.

Jual beli seragam memberikan keuntungan yang lumayan sehingga dilakukan oleh seorang guru/pihak sekolah  padahal seharusnya tugas guru mendidik bukan jual beli seragam dan kepala sekolah layak bertanggung jawab semua peristiwa yang ada di lingkungan sekolah. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular