Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalOknum PNS ESDM Pemprov Ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya

Oknum PNS ESDM Pemprov Ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya

Surabaya, Investigasi.today – Usai menjalani pelimpahan tahap dari Polda Jatim terkait kasus Pungli ,Tersangka Ali Hendro Santoso, PNS di Dinas ESDM Pemprov Jatim langsung ditahan Kejari Surabaya .

Tersangka ditahan lantaran diduga melakukan Pungli terkait pengurusan ijin usaha pertambangan (IUP).

Menurut Kasi Intellijen Kejari Surabaya bahwa “Tersangka AS kami tahan selama 20 hari kedepan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,”terang Kasi Intelijen Surabaya, Fathur, Kamis,( 1 Agustus 2019 )

Menurutnya penahanan  tersebut, dilakukan Jaksa Penuntut umum (JPU) atas beberapa pertimbangan. Diantaranya untuk mempermudah persidangan dan tidak  mempengaruhi saksi dalam perkara ini. 

“Intinya pasal yang dijeratkan pada tersangka AS bisa ditahan,”jelas Fathur.

Saat ditanya apakah sebelumnya tersangka tidak ditahan oleh penyidik Polda Jatim, Kasi Intelijen ini membenarkannya.

“Saat penyidikan memang tidak ditahan,”tandasnya. 
Beda dengan  Hadi Apri Handoko selaku tim penasehat hukum tersangka Ali Hendro Santoso mengaku menghormati keputusan penahanan klienya. 

“Karena memang kewenangan dan dalam sidang nanti, kami siap menangkis tudingan yang disangkakan ke Klien kami,”katanya.

Hadi juga mengungkapkan, Pihaknya telah mengajukan penahanan ke jaksa penuntut umum. 

“Memang sampai sekarang belum ada jawaban ,dikabulkan atau tidak,”pungkasnya. 

Perlu diketahui tersangka Ali Hendro Santoso ditahan usai menjalani pemeriksaan tahap II sekitar 4 jam lamanya diruang Pidana Khusus (Pidsus), mulai pukul 11.05-hingga pukul 16.05. 

Ali Hendro Santoso adalah tersangka jilid II kasus pungli perijinan di Dinas ESDM Pemprop Jatim yang diungkap Polda Jatim melalui operasi tangkap tangan. 

Sebelumnya, kasus pungli ini juga menjerat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprop Jatim, Cholik Wicaksono. 

Kasus Cholik Wicaksono lebih dulu diproses. Ia telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum’at (24/5) lalu.

Dalam kasus ini, Tersangka Ali Hendro Santoso berperan sebagai makelar. Ia menerima order pengurusan perijinan  dari seorang pengusaha tambang asal Pasuruan bernama Nurul Andini. 

Untuk memperlancar proses perijinannya, tersangka Ali Hendro Santoso meminta uang sebesar Rp 30 juta dan selanjutnya membawa Nurul Andini menghadap Cholik Wicaksono. 

Pungli itu dengan maksud memperlancar proses IUP eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang.

Kendati demikian, hingga saat ini Polda Jatim belum menetapkan Nurul Andini sebagai tersangka pemberi suap. (Sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular