JAMBI, Investigasi.today – Seorang oknum Kepolisian Resort kota Jambi berpangkat Bripka inisial Yul dan salah seorang oknum SatPol PP Prov Jambi inisial Us diduga telah melakukan suatu tindakan tak terpuji sebagai salah seorang Abdi Negara dengan tidak membayar upah kerja para buruh yang menyelesaikan projek yang ditangani oleh kedua oknum.
Di ketahui kedua oknum Pegawai Negeri ini mendapatkan Projek dari Cv Hamparan Perak dengan Dirut Sanggam sebagai pemenang tender.
Cv Hamparan Perak diduga menjual Projek tersebut kepada kedua oknum, menurut korban bernama Pandi sebagai pemborong upah tenaga kerja, mereka mengerjakan pekerjaan Rabat Beton di larang Timbang rasa, Rengas Condong Kabupaten Batang Hari sejak July 2016 sampai selesai. Dan Oknum Satpol Pp selaku pelaksana tidak membayar upah pekerja sesuai perjanjian yangg dibuat oleh Pekerja dengan Sat Pol PP secara tertulis. Disaat itu Oknum Polresta sebagai Mitra Kerja Sat Pol PP berjanji akan membayar upah pekerja pada tanggal 23 july 2016 dan dan di saksikan oleh pekerja bernama Herman, namun sampai saat ini belum ada pembayaran. Beberapa kali korban menagih selalu tak membuahkan hasil, malah Oknum Polisi mengancam tidak akan membayar apabila korban melaporkan.
Kepada Investigasi korban menyebutkan nominal yang belum di bayar Rp 22.500.000, sudah lebih satu tahun terhitung janji Pelaku.
Ditempat terpisah seorang Jaksa menuturkan kalau oknum oknum ini dapat dipidana karena telah melanggar PP No 2 Tahun 2003 yang mengatur tentang Polri secara tegas melarang untuk menjadi anggota Polri yang masih aktif untuk memiliki saham atau modal dari Perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaan nya atau bertindak selaku petantara bagi pengusaha…
Dan juga telah melanggar Pasal 2 Undang Undang No 2 tentang fungsi Polri sebagai Pengaman dan Pengayom.( RADJA SOFYAN )