
SURABAYA, Investigasi.today – Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara Rudi Dwi Herwanto, oknum anggota Satpol PP yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ahmad Muzaki, SH., selaku Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Surabaya membenarkan, bahwa pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan guna kelengkapan berkas perkara.
“Masih tahap pemeriksaan berkas perkara. Sedang diteliti sama jaksa, mas,” kata Muzaki, Rabu (2/2/2022).
Ketika ditanya awak media, adanya kendala dalam tahap pemeriksaan itu sendiri, Muzaki mengaku tidak ada. Menurutnya, perkara ini, akan dipercepat sampai ke tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti).
“Kendala tidak ada. Kami akan mempercepat proses pemeriksaan. Sampai dalam waktu dekat perkara ini secepatnya bisa naik ke tahap 2,” imbuhnya.
Untuk diketahui, tersangka Rudi diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu (24/11/2021). Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Ketintang Baru.
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu poket dengan berat 0,19 gram. Satu pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap dan 2 korek api gas.
Kepada petugas, tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari MC (DPO) di Jalan Kunti Surabaya seharga Rp 300 ribu.Atas kasus ini, Rudi dibayangi sanksi pemecatan karena menyalahgunakan narkotika. (Laga)