Gresik, Investigasi.today – Karena mengoplos gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung LPG ukuran 12 kilogram. Slamet Hariyanto (36) warga Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur akhirnya diringkus oleh petugas Sat Reskrim Polres Gresik.
Pria lajang yang berdomisili (kontrak) di Dusun Gantang, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ini, belajar pengoplosan gas LPG dari tutorial youtube.
“Awalnya belajar dari Youtube, kemudian saya praktikkan sekali dan langsung bisa,” ungkap Slamet, Kamis (18/7).
Slamet mengaku bahwa bisnis ilegal tersebut sudah digeluti sekitar 4 bulan lamanya dan setiap bulannya mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 2,5 juta bersih. Gas LPG hasil oplosannya itu dipasarkan ke beberapa toko di sekitar tempat tinggalnya, juga wilayah Gresik lainnya dan Surabaya.
“Saya pasarkan ke toko-toko dengan keuntungan 40 ribu per-tabung, selebihnya untuk biaya operasional dan transportasi penjualan,” tuturnya.
Menurut Slamet, gas LPG ukuran 3 kilogram tersebut dia beli dari beberapa toko dan agen seharga Rp 16 ribu, kemudian dioplos ke tabung LPG ukuran 12 kilogram dan di jual seharga Rp 120 ribu.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, pengoplosan LPG bersubsidi ini dilakukan pelaku dengan menggunakan pipa penyambung yang telah dimodifikasi.
“Gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi itu kemudian dimasukkan ke dalam tabung LPG 12 kilogram melalui pipa yang telah dimodifikasi. Tersangka melakukan ini karena tergiur keuntungan yang lumayan. Sebab terdapat selisih harga antara LPG bersubsidi dan non subsidi,” terangnya.
Wahyu menambahkan “selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni 22 tabung berisi gas LPG 3 kilogram, 10 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 8 tabung berisi gas LPG 12 kilogram, 8 tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram dan 2 buah pipa modifikasi,” tandasnya.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 55 jo pasal 53 (d) UU nomor 22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” pungkasnya Wahyu. (Salvado)