
Gresik, investigasi.today – Tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelanggar lalulintas, dalam Operasi Patuh Semeru 2019 ini, Satlantas Polres Gresik bekerjasama dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan memberlakukan sidang di tempat bagi pelanggar.
Dalam operasi cipkon tersebut, Satlantas menjaring 90 pelanggar lalulintas mulai dari tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, pengendara dibawah umur, dan lain sebagainya.
“Rata-rata yang kita tilang roda dua serta tak memiliki SIM karena masih dibawah umur. Para pelanggar juga langsung kami sidang di tempat,” ungkap Iptu Khoirul Alam, KBO Satlantas Polres Gresik, Selasa (3/9).
Khoirul menambahkan dalam operasi kali ini, selain menindak pelanggar lalu lintas. Polisi juga melakukan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar.

Operasi dengan sandi Ops Patuh Semeru 2019 ini tujuan pokoknya adalah menekan angka kecelakaan lalulintas serta menggunakan cara humanis dalam penindakan.
Sementara itu, Kanit Patroli Satlantas Polres Gresik, Ipda Suryono mengungkapkan jika Ops Patuh Semeru 2019 ini akan dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 29 Agustus kemarin dan sudah menjaring 1800 pelanggar yang didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki SIM.
Suryono menjelaskan dalam operasi kali ini, ada delapan prioritas penindakan diantaranya pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara ranmor R4 atau lebih yang tidak menggunakan safety belt, pemhendara yang melebihi batas kecepatan.
“Kemudian pengendara yang mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, pengendaran ranmor yang dibawah umur, menggunakan handphone pada saat mengemudikan ranmor, melawan arus dan gunakan lampu rotator/strobo,” tuturnya. (Salvado)