Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalOTT Kutai Timur Jilid 2, KPK: Kami Sudah Ingatkan, Jangan Ada Permainan...

OTT Kutai Timur Jilid 2, KPK: Kami Sudah Ingatkan, Jangan Ada Permainan Terkait Proyek

KPK saat mengumumkan tersangka OTT Kutai Timur

Jakarta, Investigasi.today – Pada Oktober 2019, KPK melakukan OTT di Kalimantan Timur dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur 2018-2019. Kali ini KPK kembali menangkap Bupati Kutai Timur Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Encek Unguria.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango menyayangkan penangkapan ini, karena Ia telah mewanti-wanti agar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tidak terulang kembali di wilayah Kalimantan Timur.

“Kami ingatkan agar di Kalimantan Timur jangan terjadi lagi OTT, sedapatnya tidak terjadi lagi. Tapi nyatanya seperti ini,” ungkapnya saat dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7) malam.

Peringatan tersebut, disampaikan Nawawi dalam kegiatan koordinasi dan supervisi yang digelar di Balikpapan pada 11 Maret 2020 lalu. Saat itu, Nawawi mewanti-wanti agar tidak ada permainan-permainan terkait pengadaan barang dan jasa.

Nawawi menuturkan bahwa ancaman itu disampaikan di hadapan para pejabat pemerintahan maupun para kontraktor yang ada di Kalimantan Timur. “Ancaman ini malah kami sampaikan kepada pejabat pemerintahan maupun para kontraktor di Kaltim. Nyatanya seperti yang kita lihat sekarang,” tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/7) melakukan OTT di tiga tempat berbeda, yakni Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Dari hasil pengembangan OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun 2019 – 2020.

Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan AM (Aditya Maharani) dan DA (Deky Aryanto) selaku rekanan, ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Selain mengamankan para tersangka, dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni; uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin agar anggaran dari rekanan yang ditunjuk tidak mengalami pemotongan anggaran. Sementara Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.
Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Sedangkan Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Akibat perbuatannya, para tersangka penerima suap dijerat pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular