
Sidoarjo, Investigasi.today – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) memusnahkan sebanyak 824 bal pakaian bekas impor senilai Rp 10 miliar di pergudangan Jaya Park Desa Jabaran Kecamatan Balongbendo, Senin (20/3/20203).
Hadir dalam acara pemusnahan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag RI, Suhanto, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepala Badan Keamanan Zona Tengah, Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, perwakilan Satgas Polri dan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Pemusnahan pakaian bekas dalam karung dari hasil temuan pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di wilayah Jawa Timur, dilakukan dengan cara dibakar bersama-sama. “Sudah menjadi komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dalam pengawasan dan penegakkan hukum di bidang perdagangan. Termasuk perlindungan konsumen serta industri tekstil dalam negeri,” ucap Zulhas.
Ketua Umum PAN itu menegaskan pakaian bekas impor itu dilarang masuk Indonesia. Karena termasuk barang ilegal, dan harus dimusnahkan. Barang ilegal masuk ke Indonesia juga dapat merusak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan industri pakaian di dalam negeri. “Barang ilegal ini tidak membayar pajak. Baju bekas dengan harga murah itu dapat merusak UMKM dan industri tekstil dalam negeri,” jelasnya. (Slv)


