Sumenep, Investigasi.today – Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo mendampingi Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat tanah untuk masyarakat se-Madura di Gedung Ady Poday Sumenep, Minggu (8/10) sore.
Dalam kegiatan ini, Presiden RI Jokowi menyerahkan sebanyak 5.100 sertifikat tanah untuk masyarakat di Pulau Madura. Terdiri dari 2000 orang dari Kabupaten Sumenep, 1050 orang dari Kabupaten Pamekasan, 1000 orang dari Kabupaten Sampang, dan 1050 dari Kabupaten Bangkalan.
Menurut Jokowi, pemilikan sertifikat sangat penting, diantaranya menghindari sengketa tanah yang banyak terjadi di daerah. Sementara, sertifikat merupakan hak hukum atas tanah.
Untuk itu, ia meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk mempercepat pembuatan sertifikat tanah.
Memahami arti penting sertifikat tanah tsb, Pemerintah menargetkan penerbitan sertifikat sebanyak 5 juta sertifikat pada tahun ini, tahun 2018 sebanyak 7 juta sertifikat dan Tahun 2019 sebanyak 9 juta sertifikat.Â
Lebih lanjut disampaikannya, jika masyarakat sudah pegang sertifikat, akan aman dan terbebas dari sengketa tanah. Kalau belum pegang memang bisa terjadi sengketa, jelasnya.
Tak lupa, Presiden berpesan kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat agar berhati-hati bila menggunakannya untuk jaminan bila akan meminjam uang di bank. Presiden berharap masyarakat dapat menggunakan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya dan telah melalui perhitungan yang matang. Selain itu, Presiden juga berharap agar sertifikat terebut disimpan dan dijaga dengan baik. “Kalau perlu diberi plastik, jangan sampai ditaruh di tempat yang bisa kena air,” pesannya.Â
Tahun ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Keluarkan 5 Juta Sertifikat se-Indonesia
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sofyan Djalil mengatakan bahwa tahun ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengeluarkan 5 juta sertifikat se-Indonesia. Untuk Jatim sendiri akan dikeluarkan sebnyak 662 ribu sertifikat dan Pulau Madura sebanyak 75 ribu sertifikat. Tahun depan lebih banyak lagi sertifikat yang akan dibagikan untuk masyarakat di Pulau Madura, ujarnya.
Menurutnya, dengan kepemilikan sertifikat, maka pemilik bisa mengetahui dengan jelas haknya secara hukum sehingga bisa mengurangi sengketa tanah. Sertifikat juga bisa sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. (Yit/Yus)