
Gresik, Investigasi.today – Meski di tengah pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gresik tetap melayani peserta. Namun sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid -19, BPJS Kesehatan KC Gresik hanya melayani peserta dengan kategori pelayanan yang bersifat urgent dan tetap mengedepankan antisipasi penyebaran melalui social distancing.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Dany Setiawan mengatakan proses administrasi yang bisa dilayani di kantor yakni layanan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan layanan bagi peserta yang sudah atau sedang maupun akan dirawat di Fasilitas Kesehatan (FKTP/FKTL).
Dany menjelaskan, layanan bagi peserta yang sudah atau sedang maupun akan dirawat di Fasilitas Kesehatan terdiri dari layanan tidak langsung dan layanan langsung.
“Untuk layanan tidak langsung meliputi pengaktifan anak PPU yang berusia lebih dari 21 tahun dan kurang dari 25 tahun, Kemudian update data golongan dan gaji bagi peserta Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN) serta perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bagi TNI/Polri.
“Untuk layanan langsung, meliputi pendaftaran dan penambahan anggota keluarga PPU PN, update data identitas bayi, pendaftaran bayi baru lahir, perubahan segmen kepesertaan dan perbaikan data ganda,” kata Dany, Selasa (31/3).
Dany menambahkan, kebijakan pelayanan terbatas selama masa pencegahan Covid-19 sesuai surat dari Kantor Pusat nomor 3391/VII.3/0320 yang mulai dilaksanakan di Kantor Cabang Gresik dan Kantor Kabupaten Lamongan per hari ini.
Dany menyatakan kebijakan ini dalam rangka upaya kita menghindari kontak langsung sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Pihaknya sementara hanya melayani pelayanan kepesertaan yang bersifat urgent.
“Mulai hari ini kami hanya melayani beberapa jenis pelayanan secara langsung dan yang sifatnya urgent, selebihnya kami arahkan untuk mengakses pelayanan daring melalui Aplikasi Mobile JKN, Website BPJS Kesehatan, Media Sosial BPJS Kesehatan, Care Center 1 500 400 atau VIKA (Voice Interactive JKN) dan CHIKA (Chat Assistant JKN) yang dapat diakses melalui Facebook Messenger, Telegram, maupun Whatsapp di nomor 0811 8750 400,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu peserta Iis Zaiyinah mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang masih melakukan pelayanan di tengah pandemi Covid-19. “Iya ini mau ubah faskes, makanya kesini,” ujarnya ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Gresik.
Sesampai di kantor, petugas BPJS mempraktikkan dan menyosialisasikan penggunaan sistem daring baik Aplikasi Mobile JKN maupun CHIKA yang dapat diakses melalui smartphone.
Iis menambahkan, setelah mendapatkan penjelasan ia langsung dipandu untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN. “Baru tahu kalo ternyata BPJS Kesehatan punya banyak pelayanan online. Jadi gak perlu antri atau datang ke kantor. Pakai ini saja sudah beres” ujarnya. (Slv)