
Gresik, Investigasi.today – Tanah yang menjadi milik warga harus tercatat, terukur, terpetakan dan tersertifikasi. Untuk mempermudah rakyat mendapatkan status tanahnya dengan valid, melalui alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM), Pemerintah pusat meluncurkan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Agar pelaksanaan program pemerintah tersebut dapat berjalan dengan baik dan merata, pemerintah pusat menunjuk pemerintah desa untuk mempermudah pelayanan dan merealisasikan program sertifikat masal itu.
Namun, di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Jawa Timur, panitia pelaksana PTSL malah mempersulit warganya untuk mengajukan permohonan sertifikat masal tersebut.
Suparman (60 ) warga Dusun Gading Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo, Gresik mengaku kesal karena mendapat perlakuan tidak sama dengan warga yang lain. Usai ada sosialasasi pendaftaran pengurusan sertifikat masal di desanya, Ia bersama saudara – saudaranya bergegas ke kantor desa setempat untuk mendaftar.
Namun petugas panitia PTSL desa setempat menolak permohonannya dengan alasan tanah yang di tempati masih dalam sengketa.
“Sengketa yang bagaimana ? Lah wong tanah ini tanah warisan dari orang tua, kok di bilang sengketa,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (18/4) kemarin.
Untuk memperjuangkan haknya, Suparman bersaudara meminta pendampingan LSM FPSR untuk kembali mendaftarkan tanahnya mengikuti PTSL.
Kepada Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan, petugas panitia PTSL desa setempat pun mengatakan hal sama, bahwa tanah Suparman bersaudara tidak bisa diikutkan PTSL karena masih dalam proses sengketa.
Perdebatan antara Aris Gunawan dan panitia PTSL_pun terjadi, petugas panitia PTSL bersikukuh menolak pendaftaran Suparman bersaudara atas dasar perintah dari Kepala Desa Cangkir, Karnomo.
“Kami tidak berani menerima berkas dari Pak Parman pak, karena kata Pak Kades obyek tanah tersebut masih dalam sengketa,” ucap salah satu petugas PTSL.
Kemudian Nurhadi, Sekretaris Desa Cangkir datang dan menyampaikan hal yang sama, bahwa menurut kepala desa, tanah saudara Parman dalam proses sengketa.
Anehnya saat ditanya buktinya apa kalau tanah tersebut dalam proses sengketa, Nurhadi tidak dapat menjawab. Ia hanya mengatakan dapat informasi dari Kades Cangkir, Karnomo.
“Kalau ditanya dasar dari persoalan saya tidak tahu, cuman pak Kades bilangnya begitu,” ujar Nurhadi.
Terkait hal ini, Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan mengatakan kalau tanahnya Suparman ini tidak dalam proses sengketa, dugaan sementara, yang bermasalah ini kadesnya.
“Tanah pak Parman ini berbatasan langsung dengan jalan desa ( da buktinya). Nah, jalan desa ini desas-desusnya mau dipakai (dibeli) untuk akses masuk menuju perusahaan. Namun keluarga pak Parman tidak setuju kalau di suruh menjual tanah dan bangunan ini,” ungkapnya, Senin (18/4).
“Jadi, dugaan sementara ditolaknya pendaftaran PTSL ini karena ada kepentingan pribadi, antara kades dan pihak perusahaan,” lanjut Aris. (Slv)