Gresik, Investigasi.today – Banyak Kepala Desa di Gresik mengeluhkan dampak tambang liar yang ada di wilayahnya. Keluhan ini disampaikan oleh para Kades kepada pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jawa Timur yang diwakili oleh Dewi Kurniawati, ST.
“Apa yang harus saya lakukan ? di desa saya ada tambang tanpa izin yang dampaknya sangat merugikan masyarakat. Mau lapor ke Pemkab Gresik, ternyata buka kewenangannya. Jadi saya hanya diam meski banyak masyarakat yang mengeluh”, kata Kades dari Wilayah Dukun Gresik.
Keluhan yang sama juga disampaikan oleh salah satu kades dari wilayah Kecamatan Ujungpangkah. “Tolong kepada pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim agar tidak serta merta memberi izin. Lahan yang dimintakan izin itu apakah benar miliknya. Karena ada beberapa izin itu masuk tanah orang lain atau ada lahan termasuk situs purbakala” tuturnya.
Terkait Izin pertambangan, Dewi Kurniawati dari Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur menyatakan, sejak tahun 2014 pihaknya hanya mengeluarkan 7 izin perusahaan pertambangan untuk Kabupaten Gresik. Mendengar penjelasan tersebut, para Kades sempat kaget. Karena dampak pertambangan tersebut menyisakan hal yang sangat buruk bagi masyarakat.
Rupanya masih banyak pertanyaan yang akan disampaikan dan perlu penjelasan. Namun karena durasi waktu yang disediakan sangat pendek, maka banyak pertanyaan dan keluhan dari para kepala desa tersebut tidak terjawab.
“Silahkan seluruh pertanyaan disampaikan tertulis atau lewat telpon” ujar Kepala Bagian Perekonomian yang bertidak sebagai moderator Kepala bagian perekonomian dan SDA Nuri Mardiana.
Ternyata seluruh peserta pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Graita Eka Praja pada Kamis (28/9) dengan tema sosialisasi produksi dibidang pertambangan Kabupaten Gresik tahun 2017 mendapat respon yang sangat tinggi. Tak hanya para Kepala Desa, tampak para Kasie Trantib Kecamatan dan perwakilan dari OPD juga tampak antusias.
Acara yang dibuka oleh Asisten II Siswadi Aprilianto ini memang diagendakan untuk membahas tentang pertambangan yang ada di Gresik. Hal ini menjadi sangat menarik karena para Kades ingin menggali lebih banyak tentang aturan pertambangan untuk wilayahnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Suyono mengatakan, sejak keluarnya Peraturan pemerintah (Perpu) pengganti Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah (Pemda) tidak lagi bisa mengeluarkan izin tambang. Poin penting ini tertuang di lampiran UU No. 23/2014 atas pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerinah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
“Sejak beralihnya pemberian izin pertambangan mulai 2014. Dari 21 ijin yang ada sebelumnya, saat ini masih ada 7 izin pertambangan yang masih berlaku maksimal sampai tahun 2019” tambah Suyono. (Alexander)