Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruNasionalParipurna DPD RI Sepakati Penguatan Sistem Bernegara

Paripurna DPD RI Sepakati Penguatan Sistem Bernegara

Jakarta, Investigasi.today – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menyepakati penguatan sistem bernegara dengan kembali ke sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. Kesepakatan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Kesepakatan tersebut muncul karena adanya studi dan kajian akademik yang menyatakan bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999 hingga 2022, telah menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi.

“Untuk itu, sebagai kewajiban kewarganegaraan dan kewajiban kenegaraan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, maka DPD RI berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi konstitusi negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali ke sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa seperti termaktub di dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian harus dilakukan penyempurnaan dan penguatan melalui Teknik Adendum Konstitusi,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang memimpin sidang bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin.

Untuk materi lebih terinci tentang adendum, lanjut Nono, akan disiapkan secara lebih mendalam sehingga menjadi proposal kenegaraan DPD RI demi kedaulatan rakyat yang hakiki dan percepatan terwujudnya cita-cita dan tujuan lahirnya NKRI.

“Nanti pembahasan materi adendum dari DPD RI akan dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie dan pakar dari luar ada Prof Yusril Ihza Mahendra,” tukas Nono.

Kesepakatan tersebut disambut baik oleh para raja dan sultan Nusantara yang hadir dalam sidang tersebut. Mereka menyatakan bahwa penguatan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa adalah hal yang penting untuk dilakukan agar Indonesia dapat menjadi negara yang lebih berdaulat, adil, makmur, dan beradab.

Sidang Paripurna DPD RI ke-12 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 turut dihadiri oleh para Raja dan Sultan Nusantara, seperti Dr. Ir. H. Achmad Faisal Sapada SE MM. (Addatuang Sidenreng XXV, Sulsel), R.H. Rahardjo Djali AK. (Sultan Aloeda II Kesepuhan Cirebon, Jabar), Pangeran Syaiful Islam MT. Siradjuddin (Sultan Dompu, NTB), Brigjen Pol (P) Dr. A.A. Andi Mapparessa MM. M.Si (Karaeng Turikale VIII, Sulsel), Dr. Yurisman Star (Kerajaan Tokotua Kabaena, Sultra), Pengetan Cevi Y Isnender (Kesultanan Banjar, Kalsel), Pangeran Handi (Raja Keprabon Cirebon, Jabar), Raden Luki Djohari Soemawilaga (Radya Anom Keraton Sumedang Larang, Jabar), Firdaus Bgd. Kayo (Perwakilan Kerajaan Jambu Lipo, Sumbar), YM. Nedy Achmad (Perwakilan Kerajaan Sekadau, Kalbar), YM. Datu Eddy Purnama SH. (Perwakilan Kerajaan Bulungan, Kaltara), YM Zulkarnain (Perwakilan Kerajaan Puri Denpasar, Bali), dan YM Dewi Ratna Muhlisa dari Kesultanan Bima, NTB.

Para raja dan sultan juga menyampaikan tiga tuntutan kepada seluruh komponen bangsa dan negara, demi Indonesia yang lebih berdaulat, adil, makmur dan beradab serta untuk memastikan terwujudnya pelaksanaan Alinea ke-IV Naskah Pembukaan UUD 1945.

Tiga tuntutan itu pertama, menuntut lahirnya Konsensus Nasional agar Indonesia kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, dengan mengembalikan kedudukan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, sekaligus sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.

Kedua adalah menempatkan Utusan Daerah di dalam MPR dengan basis sejarah kewilayahan dan pemegang hak asal-usul sebagai penduduk Nusantara, yang menjadi faktor kunci lahirnya Republik Indonesia.

Tuntutan ketiga, meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-Undang. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular