Surabaya, Investigasi.today – Retribusi parkir tepi jalan umum menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Namun di lapangan, masih banyak terjadi kebocoran PAD karena parkir liar.
Pada 2024, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Dinas Perhubungan (Dishub) intens melakukan pengawasan. Pengawasan harus dimaksimalkan di sejumlah titik.
”Setiap ada tanda larangan parkir, selama jam kerja, plus 5 jam berikutnya, harus ada petugas (Dishub) di titik itu,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (2/1).
Wali Kota Surabaya Eri mengungkapkan, sering melihat kendaraan parkir harian di titik yang ada tanda larangan parkir. Hal itu yang menjadi salah satu penyebab kebocoran PAD dari retribusi parkir.
”Ada tanda larangan parkir besar, di sana ada mobil sampai dinoan (harian), terus (PAD) tidak bocor bagaimana. Makanya saya bilang mulai jam 7 pagi sampai 4 sore, lalu shift kedua sampai jam 11 malam (ada petugas), sehingga tidak ada mobil parkir di sana. Itu kerja cerdas untuk meningkatkan PAD,” ucap Eri. (Laga)