Surabaya, investigasi.today – Fajar Hendrawan (37) dan Andria Rosa (23) keduanya adalah pasangan suami istri yang terjerat perkara narkoba jenis sabu seberat (4kg) empat kilo gram, kini tengah memasuki agenda putusan (vonis).
Dalam persidangan yang dipimpin Dede Suryaman, selaku ketua majelis hakim, dan sidang digelar diruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dilakukan secara terpisah. Yang pertama duduk dikursi pesakitan adalah terdakwa Fajar Hendrawan.
Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman, membacakan surat putusan pidana terhadap terdakwa Fajar, memutuskan menyatakan bahwa terdakwa Fajar telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, dengan sengaja memiliki dan menyalah gunakan narkotika dengan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Dengan pertimbangan suatu hal yang memberatkan terdakwa, karena terdakwa dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa telah mengaku terus terang menyatakan menyesal dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Mengadili, menghukum terdakwa Fajar Hendrawan, dengan pidana selama (12) dua belas tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (17) tujuh belas tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Fajar langsung menyatakan terima atas vonis yang dijatuhkan hakim, namun tim jaksa yakni Rista Erna Soelistyowati dan Suci Anggraeni menyatakan pikir pikir, lain halnya dengan terdakwa Andria Rosa, ibu muda yang sedang hamil ini jadi korban atas perbuatan suaminya.
Andria Rosa, divonis (6) enam tahun penjara oleh majelis hakim, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Andria Rosa selama (6) enam tahun penjara (Konform). Menurut Galih Dewangga, selaku kuasa hukum terdakwa dari LBH Lacak mengatakan, sebenarnya klien saya Andria Rosa tidak selayaknya dihukum berat, Ungkapnya.Â
Karena terdakwa Andria kan tidak tau menau persoalan narkotika tersebut, terdakwa hanya tau jika dirinya diajak jalan jalan ke Surabaya oleh suaminya, masak diajak suami jalan jalan mau tanya kemana, ada perlu apa, bawa barang apa, orang dia sudah tau kalau mau diajak jalan jalan ke Surabaya ya pastinya ngikut aja kan, Jadi seharusnya terdakwa Andria itu dihukum seringan ringannya apa lagi terdakwa sedang hamil kasihan mas, Pungkas Galih…(Ml).