Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara narkoba yang melibatkan pasangan sejoli, Hermanto als Kucing bin Sahri (27) warga Jalan Sememi Jaya Utara VI Surabaya dan Ayu Wirizkila binti Edi Sunaryo (25) warga Perum Griya Citra Asri.Rm 8c Surabaya.
Kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia.SH dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (03/5/2018).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Dwi Purwadi.SH.MH, ini digelar diruang sidang Garuda1 PN Surabaya, sementara kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak).
Saksi penangkap yang dihadirkan JPU menceritakan awal kejadian perkara tersebut, bermula pada hari Rabu 24 Januari 2018 sekira pukul 14,00 wib kedua terdakwa membeli (1) satu poket shabu seberat 0,72 gram dengan harga Rp 700 ribu.
Selanjutnya shabu tersebut dibagi menjadi (4) empat poket dan rencananya akan dijual seharga Rp 200 ribu perpoketnya, lantas pada pukul 19,00 wib datang terdakwa Eko Hendrik Setiawan (berkas terpisah) bersama Saiful Asrori als Kopler (berkas terpisah) berniat untuk membeli narkoba.
Tepat pada saat itu juga, datang dua Anggota Polres Pelabuan Tanjung Perak yang mendapat informasi dari masyarakat jika kedua terdakwa sering melakukan penyalagunaan Narkotika jenis shabu shabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa (4) empat poket shabu dengan berat total 0,72 gram, kemudian ke empat terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh kedua terdakwa, yang kala itu didampingi Fariji.SH selaku kuasa hukumnya dari (LBH Lacak), akibat perbuatan terdakwa kini keduanya dijerat oleh Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml)