Gresik, Investigasi.today – Pra peradilan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan beras CSR PT. Smelting yakni Ketua BPD Roomo, Nurhasim selaku pemohon melawan Kejaksaan Negeri Gresik selaku termohon akhirnya dikabulkan oleh Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho.
Dalam putusannya, Hakim Adhi Satrija Nugroho mengabulkan gugatan praperadilan seluruhnya atas penetapan tersangka dan penahanan pemohon.
“Mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya. Menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan atas pemohon tidak sah demi hukum. Mengeluarkan pemohon dari tahanan dan merehabilitasi nama baik pemohon, serta memerintahkan agar termohon (Kejari Gresik) menghentikan pemeriksaan penyidikan pada pemohon,” tegas Adhi Satrija Nugroho saat membacakan putusan, Senin (21/10/2024).
Pada amar putusan hakim telah mempertimbangkan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memilik bukti permulaan cukup yakni dua alat bukti. Bukti yang dimiliki termohon hanya bukti pemeriksaan beberapa saksi dan tidak ada bukti spesifik yang secara mutlak menunjukkan kerugian negara.
“Atas hal tersebut diatas, meskipun termohon telah menunjukkan dua alat bukti secara formal tentang peristiwa hukum akan tetapi termohon tidak menunjukkan spesifik kerugian negara secara mutlak, maka permohonan pemohon dapat dikabulkan seluruhnya,” jelasnya.
Pada putusan juga disebutkan bahwa hakim telah mengutip ahli hukum dari pemohon Sholihudin yang mengatakan bahwa yang berhak menentukan kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik langsung melaksanakan isi putusan praperadilan. Pemohon dalam hal ini, Nurhasim langsung dikeluarkan dari tahanan.
“Kami langsung melaksanakan isi putusan praperadilan. Saat ini, hanya tersangka Nurhasim yang kami keluarkan. Sedang kedua tersangka lainnya yakni Kades Roomo dan Sekdes masih dilakukan penahanan karena kedua tersangka tidak melakukan praperadilan,” ujar Kajari Gresik, Nana Riana.
Lebih lanjut dikatakan Kajari, putusan hakim atas praperadilan akan dikaji dan dipelajari. Pasalnya, ada yang kurang pas pada putusan tersebut terkait alasan yang dapat mengabulkan praperadilan.
“Kerugian keuangan negara tidak hanya BPK saja yang bisa mengelurkan akan tetapi ada instusti lain seperti BPKP, Inspektorat, Internal Kejaksaan dan akuntan publik,” jelasnya.
Masih menurut Kajari, uang CSR PT. Smelting itu masuk ke kas desa sebagai pendapatan desa dan ditransfer ke rekening desa, sehingga uang tersebut masuk sebagai pendapatan asli desa. Pada penyidikan uang tersebut diminta panitia pengadaan beras senilai Rp150 juta dan dikeluarkan oleh bendahara desa untuk dibelanjakan.
“Bedakan antara uang masuk ke rekening desa dengan uang yang langsung diberikan ke masyarakat. Perkara ini sudah jelas, uang dikeluarkan Rp150 juta dari bendahara desa dan hanya dibelanjakan senilai Rp120 juta untuk membeli beras, sedangkan sisanya yang Rp 30 juta tidak dikembalikan. Itu kan sudah ada niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Selanjutnya, menurut Kajari pada perkara ini penyidik juga mengsangkakan pemohon dengan pasal 8 UU Korupsi dimana dengan jabatannya telah menggelapkan uang atau surat berharga.
“Kami sangat menyayangkan hakim praperadilan mengabulkan permohonan ini,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Kajari Gresik, setelah melakasanan putusan praperadilan, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan No.1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Dengan diterbitkannya Sprindik baru penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang pada pemohon dan semua saksi lainnya.
“Hari ini, kami telah menerbitkan Sprindik baru untuk pemohon. Dalam waktu dekat penyidik pidsus akan melakukan pemeriksaan ulang atas perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR dari PT.Smelting yang masuk ke kas desa untuk pengadaan beras pada masyarakat,” pungkasnya. (Ink)