Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruJatimPavingisasi Kegiatan Pemdes Karangmulyo Disinyalir Melanggar Aturan

Pavingisasi Kegiatan Pemdes Karangmulyo Disinyalir Melanggar Aturan

Pavingisasi Di Desa Karangmulyo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi

BANYUWANGI, Investigasi.today – Kegiatan pavingisasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Karangmulyo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi yang terletak di Dusun Sumberkembang Barat Rt 03 Rw 01Disinyalir telah melanggar aturan pasalnya kegiatan yang sudah berlangsung selama beberapa hari tersebut di lokasi kegiatan belum terpasang papan nama proyek. Kepala Dusun Sumberkembang Barat ketika dihubungi melalui telpon seluler membenarkan bahwa kegiatan Pavingisasi tersebut yang melaksakan Pemdes Karangmulyo, ” Kegiatan Pavingisasi tersebut yang melaksakan memang dari Pemerintah Desa Karangmulyo anggaranya dari Dana Desa ( DD) tapi saya tidak tahu besarnya anggaran dan yang mengerjakan sebagian dari warga setempat dan pekerja lain saya tidak tahu”, terang Farid.

Ironisnya, Kegiatan pavingisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Karangmulyo tersebut tidak semua pekerjanya berasal dari warga Desa Karangmulyo akan tetapi campur, Sebagian warga sekitar dan sebagian besar warga dari luar daerah yang bertempat tinggal sangat jauh dari Desa Karangmulyo.

Sejumlah pekerja yang berasal dari Desa Karangmulyo mengatakan, ” Yang bekerja kadang Sembilan (9) orang kadang Sepuluh (10) orang tapi pekerja yang dari warga sekitar hanya Tiga (3) orang yakni Didit, Mujio dan topan, Sisanya yang Enam (6) orang saya tidak kenal karena orang jauh”, katanya.

Terkait dengan sejumlah pekerja dari luar Desa Karangmulyo tersebut pekerja dari warga sekitar menilai, “kalau yang ikut bekerja orang jauh saya tidak tahu tapi kalau masalah pekerja/tenaga sebenarnya di Desa Karangmulyo tidak kurang, Kegiatan sudah Tiga hari dan untuk papan nama belum ada”, ujarnya.

Sejumlah pekerja dari luar Desa Karangmulyo ketika ditemui mengaku, ” Kami jumlahnya ada Enam (6) orang pak, Berasal dari Rogojampi, Kedayunan, Blimbingsari dan Muncar dan bekerja berpindah – pindah sebagai buruh harian karena ikut pemborong dari Desa Kedayunan namanya Miswan”, kata salah seorang pekerja bernama Heri.

Ketika dihubungi melalui telpon seluler, Miswan mengatakan, ” Semua pekerja jumlahnya ada Sepuluh orang, Enam (6) orang dari Rogojampi dan Kabat dan Empat (4) orang dari warga Desa Karangmulyo, Saya sendiri bekerja ikut upah harian “, tuturnya.

Pemdes Karangmulyo diduga kuat telah melanggar Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP)pasalnya Kegiatan telah berlangsung selama beberapa hari akan tetapi papan nama proyek di lokasi kegiatan belum terpasang, Selain itu tidak menutup kemungkinan masyarakat akan menganggap bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada indikasi telah terjadi penyimpangan karena tidak transfaran.

Seharusnya pengelolaan Dana Desa (DD) tersebut di lakukan secara Swakelola oleh masyarakat Desa Karangmulyo agar manfaat dari program Dana Desa dapat langsung di rasakan masyarakat setempat bukan Justru dimanfaatkan oleh warga dari luar wilayah yang bertempat tinggal sangat jauh dari Desa Karangmulyo. 

Dalam proyek pavingisasi tersebut pekerja dari warga Karangmulyo mendapat upah 30% dari nilai proyek agar mendapatkan sumber pendapatan baru bermanfaat untuk pengeluaran sehari – hari dan upah tersebut bukan untuk warga dari luar wilayah yang bertempat tinggal sangat jauh dari Desa Karangmulyo. 

Ketika ditemui awak media Kepala Desa Karangmulyo tidak berada di kantor, Hingga berita ini tayang Kepala Desa Karangmulyo belum bisa dihubungi (Widodo) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular