Batu, investigasi.today – Dirut Utama PDAM Kota Batu ,Edi Sunaedi menandatangani MOU Perpanjangan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Nur Chusniah ,SH,Selasa, 20 Pebruari 2018.
Penandatangan disaksikan Kasi Datun I Nyoman Sugiartha,SH,MH, Kasi Pidum dan staf kejaksaan Negeri Kota Batu, bertempat dilantai 2 Kantor Kejaksaan.
Dalam penuturannya kepada Awak media, Dirut PDAM yang lebih dikenal dengan nama Edi Sokek itu menyampaikan,” MOU Perpanjangan itu wujud semangat internal PDAM yang ingin menyerukan pelayanan Publik yang bersih, sehingga tidak lagi ada kekuatiran masalah korupsi dll, karena telah terbangun konversi hukum dan legal oponion dari pihak kejaksaan.
Terkait konten MOU tahun 2018, ada beberapa klausul yang ditambahkan,diantaranya simulasi , Workshop , serta penanganan terhadap masyarakat yang melakukan typing liar , sebagai contoh telah terjadi sekitar 800 di Desa Oro Oro Ombo.
konten lainnya adalah pendampingan serta legal oponion terkait rencana pembuatan MDK (Mineral dalam Kemasan) dan pembuatan Museum Air sebagai Edukasi Masyarakat. progresnya adalah kesadaran masyarakat sejak dini untuk menghemat,menghargai dan menyelamatkan air, dengan menyayangi tumbuhan dengan tidak menebang pohon sembarangan,
Ide Museum air juga merupakan antisipasi krisis air yang dinyatakan terjadi pada 2025 mendatang,Lanjut Edi
” Mengingat rencana besar itu maka kami mengajukan 3 Perda yang kini telah selesai menjadi bahasan komisi di DPRD.
Satu Perda PDAM , dengan menambahkan klausul PP 54 tahun 2017 tentang BUMD , kedua Perda SPAM (Sistem pelayanan air minum) bersumber dari PP 22 tahun 2015, disitu disebutkan bagaimana pelayanan kepada masyarakat, bagaimana hubungan dengan Hipam ,Ketiga Perda Penyertaan modal yang bisa bersumber dari APBD Batu, Prov, APBN atau pihak lain.
Kepala Kejaksaan negeri Chusniah ,SH juga mengapresiasi semangat PDAM Kota Batu yang ingin membentuk SDM yang bersih, berkompeten dan berintegritas melalui MOU dengan Kejaksaan yang dipimpinnya.
Chusniah menjelaskan, pihaknya menyediakan nara sumber dengan memakai jaksa Pengacara Negara ,serta memilih pembinaan dalam bentuk diskusi yang aplikatif.
Disamping itu, legal opinion juga diberikan apabila proyek senilai 48 M untuk MDK dan Museum Air yang sudah menjadi program PDAM telah disetujui oleh pemerintah.
Menambahkan , Kasi Datun I Nyoman Sughiarta,SH,MH, menjelaskan,”, MOU artinya menyelaraskan kesepakatan bersama agar lancar dikemudian hari, fokusnnya mendampingi dalam pelaksanaan anggaran.
Namun terkait hal tersebut kami menunggu permohonan dari PDAM .(Bangirg