Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruNasionalPegawai KPK Ditawari Masuk BUMN, Novel Baswedan: Penghinaan !!

Pegawai KPK Ditawari Masuk BUMN, Novel Baswedan: Penghinaan !!

Novel Baswedan

Jakarta, Investigasi.today – Novel Baswedan, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif menyebut cara KPK yang meminta sejumlah pegawai untuk mengundurkan diri dan bergabung dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bentuk penghinaan.

Novel menuturkan bahwa beberapa kawannya dihubungi oleh insan KPK yang diyakini dengan pengetahuan pimpinan KPK diminta untuk menandatangani dua lembar surat, yakni permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN.

“Bagi kami itu adalah suatu penghinaan,” tandas Novel, Selasa (14/9).

Novel menegaskan pihaknya berada di KPK bukan hanya sekadar mencari uang, melainkan berjuang memberantas korupsi. Ia menambahkan, langkah KPK dimaksud semakin menunjukkan upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi.

“Hal ini semakin menggambarkan adanya kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi,” tuturnya.

Berdasarkan sumber terpercaya, salah seorang yang merupakan pegawai tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengaku telah didekati oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, untuk masuk BUMN.

Yang bersangkutan mengaku diberi syarat agar menandatangani surat pengunduran diri dan kesediaan disalurkan ke BUMN.

“Saya tadi ditelepon Deputi Pencegahan, bila mau akan disalurkan ke BUMN,” ungkap sumber tersebut, Senin (13/9).

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK, termasuk Pahala Nainggolan untuk merespons isu yang sedang berkembang tersebut.

Untuk diketahui, 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

Terkait polemik tersebut, Komnas HAM menyimpulkan ada 11 pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN baik ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan, maupun ucapan.

Tidak hanya Komnas HAM, sebelumnya Ombudsman juga telah mengumumkan temuan malaadministrasi dalam proses penonaktifan 75 pegawai termasuk TWK KPK. Namun, baik KPK maupun BKN melayangkan keberatan atas temuan Ombudsman tersebut. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular