Wednesday, July 9, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPelajar Pembunuh Begal Dituntut Pembinaan 1 Tahun

Pelajar Pembunuh Begal Dituntut Pembinaan 1 Tahun

Terdakwa ZA bermasker saat keluar dari Persidangan.

Malang, Investigasi.today – Sidang Pelajar berinisial ZA 17 asal Gondang Malang, setelah  di dakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap begal bernama Misnan (35). Akhirya sidang lanjutan yang di gelar Selasa (21/1) di Pengadilan Negeri Kepanjen akhirnya dituntut dengan pembinaan selama 1 tahun.

Setelah bergulir kasus Begal terbunuh oleh Siswa SMA lantaran menodong dimintai Uang, Hp dan Sepeda motor yang lebih tragis lagi Begal hendak mau perkosa kawan perempuanya ZA, hel tersebut sangat gencar menjadi perbincangan publik.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14/1 di PN menuntut pelajar pembunuh begal, dijatuhi pembinaan dalam lembaga LKSA Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, selama setahun.

JPU Kristiawan Menyatakan dalam persidangan ZA telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.

Kuasa Hukum ZA Bakti Rizal Hidayat SH di konfirmasi mengatakan, “sidang ditunda beberapa jam karena JPU Kejaksaan Negeri Kepanjen masih menyiapkan berkas tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa ZA atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain.

Bhakti juga menjelaskan, sebelumnya penerapan pasal 340 KUHP benar  di lakukan oleh pihak Kejaksaan, namun untuk tuntutan tidak diterapkan hukuman seumur hidup, karena ada pertimbangan kembali berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan.

Kuasa Hukum ZA juga berharap kepada awak media “Berkaitan kasus ini untuk di publikasikan cukup dengan subtansinya saja, narasi-narasi di kehidupan dia kurang bijak bila expose terkait prifasinya,” Pungkas Pengacara berambut Panjang itu. (Utsman)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular