Thursday, June 26, 2025
HomeBerita BaruJatimPelaku Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Pelecehan Anak di Bawah Umur Meradang

Pelaku Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Pelecehan Anak di Bawah Umur Meradang

Gresik, Investigasi.today – Lambannya Polres Gresik dalam menangani kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah tirinya disayangkan oleh keluarga korban.

ES, warga Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur, yang adalah pelapor sekaligus ayah kandung korban mengatakan “Perkara ini sudah kami laporkan ke Polres Gresik pada 22 Februari lalu tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya. Pelaku yang kami laporkan masih terlihat berkeliaran,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (26/2).

“Kami berharap polisi bergerak cepat, pelaku harus segera diproses secara hukum,” lanjutnya.

Dengan didampingi penasehat hukum I Komang Aries Dharmawan, pelapor ES menunjukkan surat bukti lapor ke polisi dengan nomor register STTLP/B/94/II/2023/SPKT/POLRESGRESIK/POLDAJAWATIMUR.

ES menuturkan, peristiwa bejat itu terungkap ketika dirinya dihubungi oleh mantan istrinya yang melihat anaknya (korban) terlihat ada perubahan ketika berjalan. Kemudian ES mengajak bertemu mantan istri dan anaknya.

“Setelah bertemu akhirnya terungkap semua, anak saya bilang kalau pelaku telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Ia disuruh pegang kemaluan pelaku dan mengoral alat kelamin pelaku hingga orgasme,” terang ES dengan bercucuran air mata.

Kuasa hukum korban, I Komang Aries Dharmawan, menyesalkan lambannya penanganan kasus yang dialami anak kliennya.

“Harusnya kasus-kasus seperti ini menjadi atensi khusus bagi pihak kepolisian mengingat korbannya adalah anak,” ujar Komang.

Bila tidak segera ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan kepada pelaku, Komang mengkhawatirkan akan ada banyak korban lain yang berjatuhan.

“Ini yang harus diperhatikan, jangan sampai ada korban lagi,” tandasnya.

Melihat lambannya penanganan kasus ini, Komang berencana akan meminta perlindungan hukum ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) , Kapolda Jatim, Kapolri, Komnas HAM, DPR RI dan Presiden.

“Tujuannya mengawal dan mengawasi perkara ini. Mohon dukungan teman-teman media agar ikut mengawal dan mengawasinya,” harapnya.

Diketahui, korban pencabulan ini dialami oleh Mawar (bukan nama sebenarnya) pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku yang notabene adalah ayah tiri korban saat kondisi rumah sedang sepi. Adapun saat ini usia korban masih di bawah umur, yakni 12 tahun.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan bila laporan kasus pencabulan anak tersebut sudah mereka proses.

“Sudah ditindaklanjuti, dalam proses penyelidikan,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (27/2). (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular