
Surabaya, investigasi.today – Sidang perkara pencurian dan pembunuhan dengan terdakwa Arnolus Bahan (53) asal Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memasuki agenda putusan.
Arnolus disidangkan diruang garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin Anne Rusiana selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini, Rabu (30/11/2017).
Dalam persidangan nota pembelaan dibacakan oleh H.Moch Sudja,i selaku kuasa hukum terdakwa dari (LBH Lacak) sementara terdakwa sudah pasrah kepada kuasa hukumnya.
Setelah usai pembacaan nota pledoi, Majelis Hakim yang di ketuai Anne Rusiana bersepakat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Arnolus, selama (13) tiga belas tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Vonis tersebut dinilai lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid? Yang sebelumnya menuntut terdakwa selama empat belas tahun penjara
 Kemudian terdakwa dipersilahkan untuk berkordinasi dengan kuasa hukumnya, lantas terdakwapun menyatakan menerima atas putusa Hakim tersebut, saya terima pak hakim, ucap tetdakwa.
Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Karena itu terdakwa dijerat dalam pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke – 1, ke 3, ayat (3) jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama (14) empat belas tahun penjara.
Ungkap Sudja,i ketika diwawancarai media usai sidang, saya sudah berusaha melakukan pembelaan mas tapi bagaimanapun keputusan ada ditangan Hakim, jadi kita harus tetap menghormati keputusan Hakim yang sudah sesuai dengan prosedur hukum, ucap Sudja,i. (Ml)


