Sunday, October 26, 2025
HomeBerita BaruHotPembunuhan Berencana, Kakek 53 Tahun Dihukum 13 Tahun Penjara

Pembunuhan Berencana, Kakek 53 Tahun Dihukum 13 Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Sidang perkara pencurian dan pembunuhan dengan terdakwa Arnolus Bahan (53) asal Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memasuki agenda putusan.

Arnolus disidangkan diruang garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin Anne Rusiana selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini, Rabu (30/11/2017).

Dalam persidangan nota pembelaan dibacakan oleh H.Moch Sudja,i selaku kuasa hukum terdakwa dari (LBH Lacak) sementara terdakwa sudah pasrah kepada kuasa hukumnya.

Setelah usai pembacaan nota pledoi, Majelis Hakim yang di ketuai Anne Rusiana bersepakat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Arnolus, selama (13) tiga belas tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Vonis tersebut dinilai lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid? Yang sebelumnya menuntut terdakwa  selama empat belas tahun penjara

 Kemudian terdakwa dipersilahkan untuk berkordinasi dengan kuasa hukumnya, lantas terdakwapun menyatakan menerima atas putusa Hakim tersebut, saya terima pak hakim, ucap tetdakwa.

Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Karena itu terdakwa dijerat dalam pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke – 1, ke 3, ayat (3) jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama (14) empat belas tahun penjara.

Ungkap Sudja,i ketika diwawancarai media usai sidang, saya sudah berusaha melakukan pembelaan mas tapi bagaimanapun keputusan ada ditangan Hakim, jadi kita harus tetap menghormati keputusan Hakim yang sudah sesuai dengan prosedur hukum, ucap Sudja,i. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular