
BANYUWANGI, Investigasi.today – Bertempat di salah satu ruangan lantai dua yang berada di kantor Pemerintah Desa Dasri Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi pada hari Rabu (13/11) Berlangsung kegiatan pelatihan pencegahan perkawinan usia dini yang dihadiri oleh Kepala Desa Dasri (Juandi) beserta perangkat, Nara sumber dari Puskesmas Tegalsari, Kader PKK, Kader Posyandu dan sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutanya Kepala Desa Dasri, Juandi menyampaikan, ” Perkawinan sebelumnya minimum berusia 18 tahun kini berdasarkan Undang – Undang tentang Perkawinan No 1/1974 Mulai 15 Oktober mendatang pria maupun wanita usianya minimal 19 tahun terkecuali ada sesuatu hal yang tidak diinginkan dan itupun dispensasinya harus melewati sidang pengadilan”, ujarnya.
Juandi menambahkan,” Peran orang tua sangat penting untuk turut membina dalam perkawinan anak yang masih berusia 19 tahun agar kualitas dan kuantitas anak tersebut nantinya bisa maksimal dalam menjalani hidup bernegara maupun bermasyarakat “, imbuhnya.
Nara sumber dari UPTD Puskesmas Tegalsari menyampaikan,” Perkawinan pada usia anak dini akan berdampak buruk karena mengandung berbagai macam risiko seperti Biologis, psikologi, dan sosiologi. Beberapa risiko juga mengancam anak lahir antara lain risiko kematian bayi, Bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan pertumbuhan anak terhambat”, ujarnya.
” Secara psikologi, perkawinan anak usia dini bisa menyebabkan trauma dan krisis percaya diri, Emosi tidak berkembang serta Kepribadiannya cenderung tertutup, mudah marah, putus asa dan hal ini terjadi karena anak belum siap untuk menjadi istri atau seorang ibu “, tambahnya.
” Perkawinan usia dini tidak memberikan dampak positif akan tetapi hanya menambah beban sosial, ekonomi bagi keluarga dan masih banyak lagi yang lainya”, pungkas Eva. (Widodo).